- Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
- Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
- Biaya Perpanjangan SIM 2026 Biaya Tes Psikologi Secara Offline 1. Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B I, SIM B II 2. Biaya Perpanjangan SIM C, SIM C I, SIM C II 3. Biaya Perpanjangan SIM D, SIM D I Biaya Mengambil Tes Psikologi Secara Online 1. Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B I, SIM B II 2. Biaya Perpanjangan SIM C, SIM C I, SIM C II 3. Biaya Perpanjangan SIM D, SIM D I
- Kapan Bisa Mulai Perpanjang SIM?
- Tips Agar Perpanjangan SIM Online Tidak Ditolak 1. Pastikan Dokumen Tidak Buram 2. Lakukan Pembayaran Perpanjangan SIM dengan Benar 3. Pastikan Data yang Dimasukkan Sesuai 4. Pastikan Dokumen yang Diupload Lengkap 5. Ajukan Perpanjangan Lebih Awal
Saat ini, detikers tidak perlu lagi repot datang ke SATPAS dan mengantre panjang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online langsung dari rumah hanya melalui HP.
Layanan ini dikenal dengan nama SINAR (SIM Nasional Presisi), yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi tersebut, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena SIM yang sudah jadi dapat langsung dikirim ke alamat rumah.
Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM online dan berapa biayanya? Berikut penjelasan lengkapnya dilansir Digital Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan detikers telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES (pemeriksaan kesehatan) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
Dokumen tersebut merupakan syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penyiapan dokumen agar perpanjangan SIM bisa berjalan lancar.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi data profil (NIK, nama, dan email), lalu lakukan aktivasi akun melalui email.
- Verifikasi E-KTP dengan foto liveness.
- Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan.
- Lakukan tes kesehatan di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Masuk ke menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika pengajuan ditolak).
- Pilih metode pengiriman (misalnya melalui POS Indonesia) atau pengambilan langsung.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran via virtual account BNI.
- Pantau status pengajuan secara berkala melalui menu transaksi.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Dirujuk dari Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya perpanjangan SIM saat ini:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000
Namun, jika detikers ingin tahu lebih rinci mengenai pengeluaran total apabila melakukan perpanjangan SIM, berikut gambarannya dilansir detikOto:
Biaya Tes Psikologi Secara Offline
1. Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B I, SIM B II
- Penerbitan: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 265.000
2. Biaya Perpanjangan SIM C, SIM C I, SIM C II
- Penerbitan: Rp 75.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 260.000
3. Biaya Perpanjangan SIM D, SIM D I
- Penerbitan: Rp 30.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 215.000
Biaya Mengambil Tes Psikologi Secara Online
1. Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B I, SIM B II
- Penerbitan: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 57.500
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 222.500
2. Biaya Perpanjangan SIM C, SIM C I, SIM C II
- Penerbitan: Rp 75.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 57.500
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 217.500
3. Biaya Perpanjangan SIM D, SIM D I
- Penerbitan: Rp 30.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 57.500
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 172.500
Kapan Bisa Mulai Perpanjang SIM?
Dalam layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon sudah dapat mengajukan perpanjangan sejak 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Ketentuan ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan tanpa harus terburu-buru.
Meski demikian, detikers sangat disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati tanggal kadaluarsa. Idealnya, perpanjangan dilakukan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku habis. Selain untuk mengantisipasi kendala teknis seperti error aplikasi atau dokumen yang perlu diperbaiki, langkah ini juga membantu menghindari antrean di SATPAS jika sewaktu-waktu diperlukan verifikasi lanjutan secara offline.
Perlu diingat, apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka perpanjangan tidak bisa lagi dilakukan. Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, memperhatikan batas waktu perpanjangan menjadi hal yang sangat penting
Tips Agar Perpanjangan SIM Online Tidak Ditolak
Agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak ditolak oleh pihak Korlantas Polri, detikers perlu memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan benar. Berikut beberapa tips yang bisa diperhatikan:
1. Pastikan Dokumen Tidak Buram
Salah satu penyebab umum penolakan adalah kualitas dokumen yang diunggah tidak jelas atau buram. Pastikan foto E-KTP, SIM lama, pas foto, serta tanda tangan terlihat terang, fokus, dan tidak terpotong. Gunakan pencahayaan yang cukup saat mengambil gambar agar hasilnya maksimal.
2. Lakukan Pembayaran Perpanjangan SIM dengan Benar
Setelah mengajukan permohonan, detikers akan diminta melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, biasanya virtual account. Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dan transaksi berhasil. Simpan bukti pembayaran sebagai antisipasi jika terjadi kendala pada sistem.
3. Pastikan Data yang Dimasukkan Sesuai
Kesalahan penulisan data seperti NIK, nama, atau alamat bisa menyebabkan proses verifikasi gagal. Oleh karena itu, periksa kembali seluruh data yang diinput sebelum mengirim pengajuan agar sesuai dengan identitas resmi.
4. Pastikan Dokumen yang Diupload Lengkap
Setiap persyaratan yang diminta harus dipenuhi, mulai dari E-KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, hingga tes psikologi. Kekurangan satu dokumen saja bisa membuat pengajuan langsung ditolak oleh petugas.
5. Ajukan Perpanjangan Lebih Awal
Mengajukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis memberikan waktu tambahan jika terjadi revisi atau kendala. Dengan begitu, detikers tidak perlu terburu-buru dan risiko penolakan bisa diminimalkan.
Nah, itulah pemaparan lengkap mengenai cara perpanjangan SIM secara online beserta, syarat, biaya dan tips agar tidak ditolak. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/ams)












































Komentar Terbanyak
Modus WNA Akali Izin Tinggal Diungkap: Ngaku Inves Rp 30 M, Saldo Rp 400 Ribu
Soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari, BGN: Hanya Pengandaian
Pemda DIY Akan Evaluasi Perizinan Daycare Buntut Kasus Little Aresha