Pria bernama Eko Agus Suryawan (44) menjadi buronan Polda DIY. Eko disebut melakukan penipuan atau penggelapan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pria kelahiran Jakarta, 18 Maret 1982, itu ditetapkan menjadi DPO dengan Dasar: DPO/58/X/2024/Ditreskrimum, tanggal 26 Oktober 2024.
"Benar ada penerbitan DPO terkait kasus penipuan dan atau penggelapan. Kerugian sekira ratusan juta," kata Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan yang dirilis Polda DIY, terduga pelaku disebut melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Verena mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada Selasa, 17 Desember 2019. Tersangka ditetapkan DPO pada tahun 2024.
"Peristiwa terjadi 17 Desember 2019 dan dilaporkan tahun 2020. Kejadian sekira pukul 19.00 WIB di Candi Winangun RT 01 RW 01 Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman," jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi keberadaan terduga pelaku agar melapor ke kantor polisi terdekat.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," pungkasnya.
(dil/ams)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping