Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu

Nasional

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu

Rumondang Naibaho - detikJogja
Senin, 13 Apr 2026 23:27 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (Foto: Dok instagram Kejari Karo)
Jogja -

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Selanjutnya posisi Danke digantikan Edmond Novvery Purba.

Penggantian Danke sebagaimana tertuang surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

"Benar," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/4/2026) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Sebelumnya, Edmond menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

"Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga tentunya Isinya ya pasti ada yang mutasi, promosi dan demosi," urai Anang.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, belum diketahui jabatan yang kini diemban oleh Danke. Anang hanya menyebut Danke kini berada dalam jabatan fungsional.

"Untuk Kajari Karo saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian/Lembaga," ungkapnya.

Sosok Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan lantaran kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu. Adapun Dante dan jajarannya kini tengah diklarifikasi oleh Kejagung terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

"Sambil nunggu hasil pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ucap Anang.

Selain Danke, Jaksa Agung juga memutasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Kemudian posisi Kajati Sumut digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads