Pemda DIY Resmi Tetapkan WFH Tiap Rabu, Siapkan 3 Lapis Pengawasan

Pemda DIY Resmi Tetapkan WFH Tiap Rabu, Siapkan 3 Lapis Pengawasan

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 13 Apr 2026 19:31 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jogja -

Pemda DIY resmi menetapkan hari Rabu sebagai hari work from home (WFH) bagi ASN di lingkungannya. Untuk mengawasi kinerja ASN yang WFH, Pemda DIY pun menyiapkan tiga lapis pengawasan.

Aturan ini resmi dijalankan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.6.1/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setyawan membeberkan tiga lapis pengawasan untuk memastikan validitas kinerja WFH ASN yakni, pertama, sistem presensi digital dengan verifikasi biometrik dan geotagging yang terintegrasi dengan aplikasi ASN Memayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem presensi kami menggunakan geofencing dan geotagging dengan radius toleransi 200 meter dari alamat kediaman yang terdaftar di e-prima atau system presensi kami," jelas Hary saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

"Dan tidak diperkenankan adalah mobilitas ke luar rumah atau alamat yang didaftarkan DIY tanpa izin atasan, kecuali untuk keperluan dinas yang sudah tercatat dalam system presensi sehingga yang memungkinkan yang bersangkutan presensi sesuai tempat ditugaskan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, Pemda DIY menyiapkan output-based monitoring, di mana ASN harus menyampaikan laporan dan bukan sekadar laporan aktivitas, yang diverifikasi oleh atasan langsung.

"Dan secara berjenjang dilaporkan apabila tidak memberikan kontribusi nyata atau terdapat kendala penyelesaian tugasnya," ungkap Hary.

Terakhir, Pemda DIY menerapkan audit spot check oleh Tim Evaluasi WFH yang terdiri dari Inspektorat, BKD, Biro Organisasi. Tim Evaluasi WFH akan melakukan verifikasi fisik dan virtual secara acak.

Selain tiga lapis pengawasan tersebut, guna memitigasi beban kerja minim, Pemda DIY menerapkan traffic light system.

"ASN yang dua periode berturut-turut mendapatkan kategori merah dalam evaluasi output akan dipanggil untuk klarifikasi dan wajib WFO penuh selama evaluasi ulang," papar Hary.

Lebih lanjut Hary memaparkan, terkait sanksi yang akan dikenakan terhadap ASN yang melanggar aturan WFH, Pemda DIY menerapkan sistem sanksi progresif. Sanksi pertama yakni teguran tertulis dan wajib WFO 2 minggu.

"Kedua kali (melakukan pelanggaran) Penilaian kinerja menurun dan masuk dalam catatan disiplin. Ketiga kali pemotongan tunjangan kinerja 10% selama 1 bulan," papar Hary.

"Jika berulang, (sanksinya) proses hukum disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Data pelanggaran otomatis tersimpan dalam sistem dan menjadi bahan pertimbangan untuk promosi jabatan," pungkasnya.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads