Sahroni Beberkan Alasan Beri USD 17.400 ke Pegawai KPK Gadungan

Sahroni Beberkan Alasan Beri USD 17.400 ke Pegawai KPK Gadungan

Mulia Budi - detikJogja
Sabtu, 11 Apr 2026 15:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Mulia Budi/detikcom
Jogja -

Pegawai KPK gadungan sempat membawa uang USD 17.400 dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat melancarkan aksi pemerasan. Sahroni menjelaskan alasan dia menyerahkan uang.

Dikutip dari detikNews, Sahroni menegaskan pihaknya tidak sedang berperkara sehingga menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai KPK gadungan yang mendatanginya.

"Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua beperkara, padahal nggak ada," ujar Ahmad Sahroni di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Saat datang ke kantornya, pelaku yang merupakan perempuan berinisial D itu mengaku menjabat sebagai Kabiro Penindakan. Saat meminta uang pun mengatasnamakan pimpinan KPK.

"Tapi di gua tanya sama pimpinan bukan pegawai KPK. Makanya kita bilang gadungan nih. Tapi dia ngaku sebagai Kabiro Penindakan. Nah, pas kita tanya, Kabiro Penindakan itu nggak ada, adanya langsung Deputi Penindakan gitu," ujarnya.

Dia menyebut pertemuan itu tidak sampai 2 menit karena Sahroni harus kembali ke ruang rapat. Sahrini juga mengakui pelaku cukup percaya diri saat menemuinya dan meminta uang Rp 300 juta.

"Gua bilang, 'Udah Rp 300 juta, ya udah, saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin' gitu. Jadi nggak ada tuh negosiasi," ujar Sahroni.

"Nah, yang bersangkutan juga menyampaikan sebagai Kabiro Penindakan. Nah, setelah itu duduk, itu pun duduk nggak sampai dua menitlah kalau nggak salah. Nyampein langsung, 'Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta.' 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.' Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," ujarnya.

Sahroni sudah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. D juga sudah ditangkap dan dimintai keterangan. Selain itu polisi menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.



(alg/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads