ASN Pemda DIY Bakal WFH Tiap Rabu biar Tak Dianggap Libur

ASN Pemda DIY Bakal WFH Tiap Rabu biar Tak Dianggap Libur

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 09 Apr 2026 21:23 WIB
Pemda DIY sudah mengindikasikan memilih hari Rabu sebagai hari WFH ASN. Ini alasannya.
Ilustrasi WFH. Foto: Getty Images/Morsa Images
Jogja -

Pemda DIY masih terus menggodok sistematik pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungannya. Namun Pemda DIY sudah mengindikasikan memilih hari Rabu sebagai hari WFH ASN. Ini alasannya.

Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menjelaskan tidak dipilihnya hari Jumat untuk WFH lantaran Pemda DIY sudah memiliki kebijakan Car Free Day pada hari itu. Jadi untuk mencapai tujuan WFH yakni efisiensi menjadi kurang optimal.

"Jadi Jumat itu kalau WFH, kita juga Car Free Day, jadi sedikit rumit mengaturnya," kata Made kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, lanjut Made, alasan tidak dipilihnya hari Jumat untuk WFH adalah untuk menghilangkan persepsi seperti long weekend.

"Ketika bilang WFH, supaya tidak beranggapan bahwa ini juga libur, jadi kita masih bilang kalau WFH dijatuhkan di Rabu gimana," lanjut Made.

ADVERTISEMENT

Made mengatakan Pemda DIY sudah hampir menerbitkan surat edaran (SE) terkait WFH ASN ini. Hanya tinggal beberapa substansi teknis yang perlu disesuaikan lagi.

"SE sudah naik, cuma lagi dikoreksi, lagi diperbaiki temen-temen untuk itu. Insyallah lah mulai minggu depan," ujarnya.

Substansi-substansi yang tengah digodok ini bertujuan untuk menajamkan tujuan kebijakan WFH ASN ini yakni efisiensi. Pasalnya, kata Made, WFH bukan hanya untuk menekan konsumsi BBM saja, namun juga pemakaian energi lainnya.

"Kita juga melihat dari sisi, mereka akan melakukan apa dari WFH itu, jadi efisiensi juga kita lihat dari bukan hanya dia tidak kerja di kantor," jelas Made.

"Berarti ada hal-hal yang terkait dengan nanti kalau memang di kantor itu ada beberapa ruangan, ada kuota WFH, ya sudah nanti kita fokuskan di satu tempat yang mereka bekerja, yang lainnya mati lah listriknya," sambungnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan, penetapan teknis WFH nantinya tidak bersifat mutlak. Artinya, tetap akan ada penyesuaian yang didasari dengan hasil evaluasi berkala yang dilakukan. Terutama jika menyangkut dengan kualitas layanan imbas adanya WFH.

"Kita nanti ada form evaluasi, ketika nanti ada layanan terganggu, itu juga jadi koreksi. Ini bukan sesuatu yang sifatnya tetap, kita akan evaluasi juga," ungkap Made.

"Ketika pusat bilang minimal 50% (ASN WFH), ternyata ada gangguan dari sisi pelayanan, kualitas, kuantitas, harusnya bisa selesai 100 misalnya dokumen hanya bisa 50 dan ini menimbulkan keterlambatan, itu akan menjadi koreksi kita," imbuhnya.

Selain itu, ASN juga diwajibkan mengisi laporan kinerja saat WFH. Jika dengan WFH produktifitas ASN menjadi menurun, hal ini juga menjadi bahan evaluasi.

"Laporan itu penting, jadi kita juga membuat template untuk itu, tugas si A, dia akan lapor dia mengerjakan apa," terang Made.

"Mungkin satu ASN dia WFH tapi keluarnya cuma 1 output yang mungkin tidak terlalu berat, ini akan jadi evaluasi juga. Sebenarnya dia perlu WFH atau tidak, atau jangan-jangan dia tidak punya pekerjaan dan tidak dikasih tanggung jawab," pungkasnya.




(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads