Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyetujui perubahan status lahan sejumlah warga Ngemplaksari, Srimulyo, Piyungan, Bantul, yang masuk dalam zona kawasan industri Piyungan. Halim juga akan mencabut izin pengelolaan kawasan industri Piyungan karena tidak ada progres hingga kini.
Halim mengatakan, kemarin sejumlah warga Ngemplaksari, Srimulyo, Piyungan, Bantul datang ke rumah dinasnya di Trirenggo, Bantul. Saat itu warga mengajukan permohonan supaya status zonasi lahannya bisa berubah dari zona industri ke zona jasa, termasuk jasa perumahan.
"Sehingga ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah jadi. Hal seperti ini biasa saja di dalam dinamika tata ruang kita," kata dia saat ditemui wartawan di Poncosari, Srandakan, Bantul, Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menjelaskan, lahan warga yang masuk zona kawasan industri Piyungan terletak di kontur perbukitan dan menyerupai terasering. Dia bilang, RDTR merupakan hal yang masih bisa berubah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Karena RDTR itu bukan sesuatu yang mati, dia bisa diubah sesuai kebutuhan hingga optimalisasi pemanfaatan lahan," ucapnya.
Halim bilang, penentuan zonasi menggunakan penentuan titik optimal. Di mana Kabupaten Bantul memiliki lahan seluas 511 km2 yang akan dimanfaatkan untuk seluruh sektor ekonomi yang ada.
"Nah, titik optimalnya di mana, industri, pertanian, perumahan hingga perdagangan berapa hektare. Ini ada dinamika di situ dan itu sesuatu yang biasa saja," katanya.
"Dan kemarin secara prinsip kami menerima jika itu dilakukan perubahan. Selanjutnya akan kita pelajari dan kita proses karena perubahan RDTR itu harus izin Kementerian ATR/BPN, tidak cukup aturan Bupati saja," lanjut Halim.
Terkait kawasan industri Piyungan, Halim mengaku hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Pasalnya pemberian izin pengelolaan kawasan industri Piyungan dilakukan oleh Bupati Suharsono pada tahun 2016.
"Dulu saat periode pemerintahan Bupati Suharsono memberikan izin pengelolaan kawasan industri Piyungan seluas 85 hektare di tahun 2016 dan sampai saat ini tidak ada progres apapun," kata dia.
Menurut Halim, pengelolaan kawasan itu berada di bawah PT Yogyakarta Isti Parama. Halim mengatakan, karena tidak ada progres terkait kawasan industri Piyungan, maka pihaknya berencana mencabut izin pengelolaan.
"Nah, karena masih dikelola PT Yogyakarta Isti Parama yang sejak tahun 2016 tidak ada progres apapun maka kita mempertimbangkan untuk dicabut izinnya," ujarnya.
"Karena Pemkab sudah membantu membangun jalan dengan nilai hampir Rp 40 miliar. Tetapi PT YIP tidak mampu mengembangkan kawasan industri, di mana dia sudah kita berikan izin dari permohonannya itu," imbuh Halim.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Ngemplaksari, Srimulyo, Piyungan, Bantul mendatangi rumah dinas Bupati Bantul, Jumat (29/5). Sebab, lahan mereka tiba-tiba masuk dalam zona kawasan industri Piyungan. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul mengaku sudah mengajukan permohonan review RDTR untuk mengubah zona tersebut.
Perwakilan warga Ngemplaksari RT 5 yang lahannya masuk zona kawasan industri Piyungan, Widayat mengatakan, kedatangan dirinya dan belasan warga untuk mengajukan permohonan ke Bupati Bantul.
"Kita sowan (mendatangi) Pak Bupati untuk mengajukan permohonan untuk 14 bidang tanah termasuk milik saya yang mau dijual dikeluarkan dari zona industri (Piyungan)," katanya kepada wartawan di Rumdin Bupati Bantul, Trirenggo, Bantul, Jumat (29/5/2026).
Widayat melanjutkan, 14 bidang tanah itu merupakan milik 14 warga Ngemplaksari RT 5 dengan total luasan 1,6 hektare. Widayat mengaku, warga baru mengetahui tanahnya masuk kawasan industri Piyungan ketika hendak menjual tanah.
"Karena kemarin sudah mau dijual, pembeli sudah ada tapi terhalang masalah kawasan industri. Padahal itu jauh dari lokasi untuk kawasan industri, jaraknya sekitar 500 meter hingga 1 kilometer," ujarnya.
Hal tersebut membuat pembeli tanah menjadi berpikir dua kali bahkan menunda pembayaran uang muka. Mengingat tanah tersebut masuk zona kawasan industri Piyungan.
"Kami juga sudah ke Kalurahan, tapi dari Kalurahan bilang kalau itu dari Kabupaten, karena itu kami ke sini. Untuk itu saya mohon ke pak Bupati untuk merubah zonanya menjadi zona yang bebas dari kawasan industri," ucapnya.
(dil/afn)

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Daftar Wilayah di DIY yang Alami Krisis Air Bersih