Seorang pria asal Gedangsari, Gunungkidul, ditangkap karena memperkosa kenalannya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku inisial RS (44) itu memperkosa korban dengan modus main nikah-nikahan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (1/12/2025) lalu. Mulanya pelaku menjemput korban dan temannya yang juga berusia 16 tahun untuk diajak berbelanja.
"Sampai di Playen, pelaku memberi korban smartphone. Selain itu, pelaku mengajak keduanya untuk belanja di salah satu swalayan di Wonosari," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selesai berbelanja, RS melanjutkan perjalanan bersama dua kenalannya itu ke rumah. Namun, sesampainya di Ngalang, Gedangsari RS menghentikan laju mobilnya di pinggir jalan.
"Pelaku lalu mengajak keduanya bermain nikah-nikahan. Jadi pelaku berjabat tangan dengan korban sementara teman korban menikahkan dengan korban, dan sebaliknya (RS pura-pura menikah dengan APS)," ujarnya.
Setelah nikah-nikahan tersebut, RS kembali memacu mobilnya. Akan tetapi tidak lama melaju RS kembali menghentikan laju mobilnya. Pelaku yang mengetahui teman korban sedang datang bulan kemudian mendekati korban.
"Saat sudah pindah duduk di kursi belakang pelaku mendekati korban lalu membujuk bahwa telah memberi HP dan melakukan persetubuhan," katanya.
Usai melakukan aksi bejatnya, kedua remaja itu pulang ke rumah dan melaporkan ke orang tuanya atas perbuatan RS. Hal tersebut berlanjut dengan laporan orang tua RY ke Polres Gunungkidul pada akhir bulan Desember 2025.
"Pelaku lalu diamankan pada akhir bulan Maret 2026 dan saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian, smartphone yang diberi RS dan mobil yang digunakan RS. Terkait motifnya, Damus menyebut karena RS tidak bisa menahan birahinya.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya," ucapnya.
Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 415 huruf b atau pasal 473 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tengang KUHAP juncty UU RI No.1 tahun 2026.
"Untuk ancamannya hukuman maksimal 9 tahun atau 15 tahun penjara," katanya.
(afn/apu)












































Komentar Terbanyak
Trump Kecewa Sudah Kirim Senjata buat Demonstran Iran, Tapi...
Kata SMA Muhammadiyah 3 Jogja soal Viral Ketua OSIS Lengser Usai Kritik MBG
Mojtaba Khamenei Disebut Kritis, Begini Kondisinya