Duo Jambret Bersajam Sasar Wanita di Seyegan Sleman Dibekuk

Duo Jambret Bersajam Sasar Wanita di Seyegan Sleman Dibekuk

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 08 Apr 2026 12:54 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penjambretan yang terjadi di Seyegan, Sleman, Rabu (8/4/2026).
Polisi menunjukkan barang bukti penjambretan yang terjadi di Seyegan, Sleman, Rabu (8/4/2026). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi menangkap pelaku penjambretan yang terjadi Padukuhan Mriyan, Margomulyo, Seyegan, Sleman. Dalam peristiwa ini, petugas menangkap dua orang pelaku yang juga merupakan residivis.

Kapolsek Seyegan AKP Pujiono mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni pria inisial MID (26) warga Sedayu Bantul, dan SS (29) warga Gamping. Sementara korban wanita inisial AP (26) warga Seyegan.

"Untuk kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin (9/2) pukul 00.30 WIB di Jalan Seyegan Margomulyo," kata Pujiono saat rilis kasus di Mapolsek Seyegan, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan aksi penjambretan itu bermula saat pelaku MID meminta SS untuk menjemputnya di daerah Munggur, Godean. Sesampainya di titik penjemputan, MID kemudian mengajak SS untuk mencari sasaran secara acak.

"Saat itu pelaku MID sudah menyiapkan senjata tajam dan keduanya berboncengan mencari sasaran," ujarnya.

Pelaku akhirnya mendapatkan korban di daerah Mriyan. SS yang saat itu mengemudikan motor langsung memepet kendaraan korban. MID kemudian menarik tas milik korban hingga terputus dan keduanya langsung melarikan diri.

Pujiono melanjutkan korban saat itu sempat akan melakukan pengejaran. Akan tetapi pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk membuat takut korban.

"Pelaku kemudian mengeluarkan sajam yang dibawanya untuk menakut-nakuti korban sambil diayun-ayunkan di jalan dan kabur," jelasnya.

Dalam pelarian itu, pelaku membuang tas milik korban. Sementara barang berharga seperti ponsel dan dompet milik korban dibawa pelaku.

"Jadi yang dibuang itu tas kosongan," jelasnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke polisi. Petugas Unit Reskrim Polsek Seyegan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk keberadaan pelaku.

Ia menyebut pelaku MID ditangkap pada hari Selasa (31/3) di Sedayu, Bantul, dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seyegan.

"Adapun pelaku SS telah ditangkap dan diamankan di Polres Bantul terkait perkara lainnya. Jadi pelaku ini residivis di kasus lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone, dus ponsel, tas selempang, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.




(aku/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads