Polisi menangkap dua pengedar pil Yarindo atau pil sapi di Bantul. Salah satu pelaku kedapatan menyimpan belasan ribu pil sapi yang akan diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo mengatakan kasus terungkap usai polisi mendapat informasi ada penyalahgunaan obat terlarang di warmindo di Tamantirto, Kasihan, Bantul, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya polisi menggeledah perempuan berinisial DA dan mendapati lima butir pil Yarindo," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (8/4).
Dari DA, polisi mendapat informasi pil itu diedarkan oleh AK (28), warga Gamping, Sleman. Di mana AK ternyata berada di warmindo tersebut.
"AK lalu digeledah dan didapati sembilan plastik klip kecil yang masing berisi 10 butir pil Yarindo serta satu plastik klip kecil berisi lima butir dan satu plastik klip kecil berisi empat butir pil Yarindo," ujarnya.
Berdasarkan keterangan, AK mengaku mendapatkan pil-pil itu dari RM alias Kikik (28), warga Godean, Sleman. Berbekal informasi tersebut, polisi lantas mendatangi tempat tinggal Kikik di Godean.
"Dari tangan RM disita 11 toples yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Yarindo serta dua bungkus rokok berisi pil Yarindo, untuk total pil Yarindo mencapai 11.175 butir," ucapnya.
Terkait dari mana belasan ribu pil tersebut, Widodo menyebut jika RM mendapatkannya dari A. RM membeli 12 ribu butir pil Yarindo dengan harga Rp 10,2 juta.
"Satu botol ini isinya sekitar 1.000 butir dengan harga beli Rp 1,2 juta. Lalu sama pelaku dipecah satu klip plastik isi 10 butir dan dijual satunya harga Rp 30-35 ribu," ujarnya.
RM mengaku telah dua kali membeli pil Yarindo dengan jumlah besar. Selanjutnya, RM mengedarkannya melalui orang-orang terdekatnya.
"Modusnya mengedarkan itu COD (cash on delivery), jadi saat pengedar dan pembeli bertemu itu pura-pura memberi rokok dan langsung ditaruh di kantong pakaian atau celana. Nah, rokok itu isinya plastik klip isi pil Yarindo," katanya.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I No.181 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Simak Video "Video: Remaja Naik Motor Bonceng Tiga Tabrak Tiang di Bantul, 2 Tewas"
(afn/ams)