Pengedar Ribuan Pil Sapi di Bantul Dibekuk, Ngaku demi Cuan Jelang Lebaran

Pengedar Ribuan Pil Sapi di Bantul Dibekuk, Ngaku demi Cuan Jelang Lebaran

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 12 Mar 2026 12:43 WIB
Polres Bantul menunjukkan ribuan butir pil sapi yang disita dari tersangka P alias Aprex (35) asal Sewon, Kamis (12/3/2026).
Polres Bantul menunjukkan ribuan butir pil sapi yang disita dari tersangka P alias Aprex (35) asal Sewon, Kamis (12/3/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi menangkap seorang buruh harian lepas yang mengedarkan ribuan pil Yarindo atau pil sapi di Sewon, Bantul. Tersangka mengaku nekat mengedarkan pil terlarang itu karena tergiur keuntungan besar demi memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.

Kanit I Satresnarkoba Polres Bantul Ipda Windarto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pedagang yang kerap mengkonsumsi pil sapi, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Polisi lalu mendatangi pedagang berinisial D alias Gendut (25) dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu plastik klip bening berisi lima butir pil warna putih berlambang Y," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Windarto melanjutkan, Gendut mengaku bahwa pil sapi itu dia dapat dari rekannya yang berinisial P alias Aprex (35), warga Sewon, Bantul.

"Gendut lalu menunjukkan rumah pelaku dan akhirnya polisi melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu polisi menemukan ribuan pil sapi, baik yang sudah siap edar atau dalam kemasan plastik besar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT
Polres Bantul menunjukkan ribuan butir pil sapi yang disita dari tersangka P alias Aprex (35) asal Sewon, Kamis (12/3/2026).Polres Bantul menunjukkan ribuan butir pil sapi yang disita dari tersangka P alias Aprex (35) asal Sewon, Kamis (12/3/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Windarto menjelaskan, ribuan pil itu terbagi dalam dua plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 butir pil sapi. Selain itu, ada pula 43 plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil sapi.

"Dari pengakuan pelaku, dia dapat kiriman sekitar tiga ribu pil sapi dari saudaranya bulan lalu. Dari tiga ribu pil sapi itu baru terjual sekitar 1.000 butir. Saat ini kami masih memburu pemasok pil kepada pelaku," ucapnya.

Modus Rapi Terbongkar Juga

Mengenai modus pelaku dalam mengedarkan pil sapi, Windarto menyebut Aprex menjualnya secara offline atau langsung bertemu tatap muka. Pasalnya, Aprex hanya menjual pil sapi kepada orang-orang yang dikenalnya.

"Mengedarkannya dari rekan-rekannya, jadi pembeli dan penjual sudah saling mengenal. Misal ada yang datang ke tempat P dan P tidak kenal maka tidak akan dilayani penjualannya," katanya.

Menurut Windarto, Aprex ternyata seorang residivis kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya pada tahun 2015. Setelah keluar dari bui, Aprex kembali mengonsumsi pil sapi di tahun 2022.

"Lalu P ini merasa pendapatannya sebagai buruh harian lepas kurang, apalagi mau lebaran. Karena itu P mengedarkan pil sapi, apalagi keuntungannya sampai jutaan rupiah," ujarnya.

Adapun setiap plastik klip bening berisi 10 butir pil sapi Aprex dijual Rp 30 ribu. Sedangkan harga satu plastik berisi 1.000 butir pil sapi harganya Rp 1,9 juta.

"Kalau uang hasil jualan pil sapi sudah dipakai pelaku hidup sehari-hari dan kulakan (pil sapi)," ucapnya.

Atas perbuatannya, Aprex disangkakan Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I No.181 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Windarto.



(dil/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads