
Bongkar Kasus Narkoba di Magelang, Polisi Sita 200 Gram Sabu-16 Ribu Pil Sapi
Polresta Magelang mengungkap 2 kasus narkoba, antara lain sabu senilai Rp 350 juta dan pil yarindo hingga 16.000 butir.
Polresta Magelang mengungkap 2 kasus narkoba, antara lain sabu senilai Rp 350 juta dan pil yarindo hingga 16.000 butir.
Dua wanita membawa obat terlarang jenis Yarindo saat membesuk keluarganya yang berada di lapas. Obat itu disembunyikan dalam makanan yang dibawa.
Dalam penangkapan tersebut, tim dari Polresta Magelang menyita ribuan butir pil sapi. Para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan.
BPOM mencabut izin edar sirup obat dari 3 perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait pelarut tercemar EG. Daftar obat yang dicabut sebagai berikut.
Pelaku yang masih pelajar itu membeli obat keras pil yarindo atau pil sapi seharga Rp 800 ribu tiap toples. Dia lantas menjualnya seharga Rp 2 juta.
Residivis maling burung berinisial EM (27) ditangkap polisi karena menjadi pengedar obat keras. Polisi menyita barang bukti 10 ribu butir pil yarindo.
Sebanyak 11.361 butir obat keras daftar G atau pil yarindo, 4.027 miras dan 107 liter ciu dimusnahkan Polres Magelang.
Polres Magelang mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis pil 'Y' atau yarindo. Barang bukti yang diamankan sekitar 11.000 butir pil.