Seorang pengedar pil koplo di Gresik berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan puluhan butir pil koplo di dalam bungkus rokok. Pelaku berinisial KA (33) akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik di rumah kontrakannya di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Saat digeledah lebih lanjut, polisi kemudian menemukan ribuan butir pil koplo lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati sebagian pil koplo disimpan di dalam bungkus rokok.
"Saat kami lakukan penindakan, pelaku menyimpan pil koplo dalam bungkus rokok Surya untuk mengelabui petugas," kata Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mendapati pelaku baru saja mengedarkan pil koplo kepada seorang perempuan berinisial S. Dari tangan saksi tersebut, petugas menyita 64 butir pil koplo berlogo 'LL' yang dikemas dalam plastik klip dan diselipkan di bungkus rokok.
"Pelaku sempat mengedarkan 64 butir pil koplo kepada saksi. Barang bukti itu kami amankan dari bungkus rokok yang dibawa saksi," ujarnya.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ribuan butir pil koplo kembali ditemukan di berbagai tempat, termasuk di dalam botol dan tas selempang.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tambahan 1.105 butir pil koplo yang disimpan dalam botol dan tas selempang. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.169 butir pil koplo," tambahnya.
Selain pil koplo, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Ahmad Yani melanjutkan, modus menyembunyikan pil koplo dalam bungkus rokok kerap digunakan pelaku. Hal ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat.
"Modus seperti ini memang sering digunakan, karena bungkus rokok dianggap barang biasa. Tapi tetap bisa kami ungkap," lanjutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
(auh/hil)
