Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Karanganyar, 2 Orang Ditangkap

Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Karanganyar, 2 Orang Ditangkap

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 18 Apr 2026 11:57 WIB
Barang bukti obat terlarang yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Jateng di Kabupaten Karanganyar.
Barang bukti obat terlarang yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Jateng di Kabupaten Karanganyar. Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar jaringan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Karanganyar. Ribuan pil obat berbahaya disita dari dua orang tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan kasus ini mulanya terungkap pada Kamis (16/4/2026) pukul 13.23 WIB di sebuah ruko Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pertama, GS (24), di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (18/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka pertama, Yos menyebut polisi berhasil mengamankan ratusan butir pil berjenis Yarindo, Tramadol, hingga Trihexyphenidyl serta sejumlah barang bukti lain.

ADVERTISEMENT

"Petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 " ujar Yos.

Yos mengungkapkan tersangka pertama ini mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah tersangka lain dengan upah Rp 50 ribu per hari. Polisi kemudian memburu tersangka lain.

"Dari keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, MI (29), di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar," beber Yos.

Dari tangan tersangka kedua, petugas kembali mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit ponsel android.

"Dalam pemeriksaan, pelaku kedua mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan. Pelaku mengatakan menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal," ungkap Yos.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Dit Resnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Yos.




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads