Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menghadapi sidang tuntutan atas dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman yang membelitnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 8 tahun 6 bulan bui.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jumat (13/3/2026). Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa diundur hingga 13.00 WIB lantaran ada masalah kelengkapan berkas.
JPU, dalam tuntutannya menerangkan, Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti pada dakwaan kesatu primer.
Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," terang JPU dalam persidangan di PN Jogja.
"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer yang tersebut di atas," sambung JPU.
Namun, JPU menilai Sri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," terang JPU.
Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10 M
Selain itu, JPU juga meminta bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut membayar uang pengganti senilai Rp 10.952.457.030. Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030," kata JPU.
JPU melanjutkan, jika dalam waktu sat bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Sri Purnomo tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya bakal disita, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," sambung JPU.
Usai persidangan, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengatakan tuntutan Jaksa bagi Sri Purnomo untuk membayar uang pengganti terasa janggal. Menurutnya, hukuman bayar uang pengganti dijatuhkan jika terdakwa menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
"Ini juga kelirunya jaksa dalam membuat tuntutan. Subsidier pengganti kerugian negara itu apabila dinikmati oleh Pak Sri Purnomo. Saya tegaskan sekali lagi, ini sudah berapa kali menegaskan, satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," ungkap Soepriyadi.
"Uang pengganti itu, tanya semua ahli hukum pidana, pasti sepahaman dengan saya. Uang pengganti itu kalau ada dinikmati secara pribadi oleh Pak Sri Purnomo atau terdakwa. Ini nggak ada sama sekali, lantas dituntut uang pengganti? Gimana ceritanya? Belajar hukumnya di mana," sambungnya.
Untuk itu, kata Soepriyadi, pihaknya jelas akan menyiapkan nota pembelaan untuk membantah tuntutan JPU tersebut.
"Nanti di tanggal 27 (Maret) kami akan membuat pleidoi. Tentu kami akan membantah semua yang disampaikan oleh jaksa, apapun itu. Kami sampai dengan detik ini yakin Pak Sri Purnomo tidak bersalah," ucapnya.
Simak Video "Begini Euforia di Jogja Financial Festival & Run D-City 2026"
(apu/apu)