Pedoman Itikaf 10 Malam Akhir Ramadan 2026: Ini Hukum hingga Pantangannya!

Pedoman Itikaf 10 Malam Akhir Ramadan 2026: Ini Hukum hingga Pantangannya!

Khofifah Azzahro - detikJogja
Kamis, 12 Mar 2026 13:45 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 14: A woman reads the Holy Quran as Muslims perform Itikaf worship during the last ten days of holy month of Ramadan at the Istiqlal Mosque in Jakarta, Indonesia on April 14, 2023. The last 10 days of Ramadan 1444 Hijriah, the Istiqlal Mosque is open 24 hours for Muslims to carry out itikaf or stay silent in the mosque with the intention of getting closer to Allah by means of reading the Holy Quran more, dhikr, remembering self-deficiencies, praying sunnah, and praying until the end Ramadan to get the night of Lailat al-Qadr is the night of the revelation of the Holy Quran which is believed to occur on one of the odd nights in the last 10 days of Ramadan. (Photo by Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency via Getty Images)
Itikaf (Foto: Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency via Getty Images)
Jogja -

Saat ini umat Islam sedang menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H yang telah berlangsung selama lebih dari dua minggu. Artinya, sekarang kita telah berada di 10 malam terakhir Ramadan, momen kedatangan Lailatul Qadar.

Lailatul Qadar adalah malam kemuliaan, waktu diturunkannya Al-Quran. Melalui firman-Nya, Allah SWT bahkan menyebut Lailatul Qadar lebih mulia ketimbang 1000 bulan. Dalam surat Al-Qadr ayat 1-5, Allah SWT berfirman:'

إِنَّا أَنزَلْتَهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ : وَمَا أَدْرَنكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ : لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ : تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ : سَلَامُ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya kami turunkan dia (Al-Qur'an) pada Lailatul Qadar. Tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh dengan izin Tuhannya, untuk mengatur segalanya. Salam sejahteralah malam itu sampai terbit fajar." (QS Al-Qadr: 1-5)

Periode ini dianggap penting karena menjadi waktu yang dimanfaatkan oleh banyak umat Islam untuk berlomba-lomba meraih keutamaan Lailatul Qadar dengan melaksanakan berbagai amalan ibadah. Salah satunya adalah itikaf. Dikutip dari laman Muhammadiyah, itikaf adalah hal yang disunahkan oleh Rasulullah, seperti yang dijelaskan dalam hadits:

ADVERTISEMENT

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Artinya: "Siapa yang ingin beritikaf bersamaku, maka beritikaflah pada sepuluh malam terakhir." (HR Ibnu Hibban)

Bagi detikers yang berencana melaksanakan itikaf, simak pembahasan berikut untuk mengetahui pedoman itikaf, meliputi keutamaan, cara, dan pantangannya. Sumbernya adalah buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, buku Itikaf Penting dan Perlu oleh Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, laman MUI Digital, laman Muhammadiyah, dan laman NU Online.

Keutamaan Itikaf 10 Malam Akhir Ramadan

Dalam pandangan ulama yang menganut mazhab Malikiyah, itikaf termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk umat Islam. Hal ini dijelaskan oleh Imam al-'Adawi yang menyebutkan bahwa itikaf merupakan salah satu bentuk amalan sunnah dalam kebaikan:

الِاعْتِكَافُ مِنْ نَوَافِلِ الْخَيْرِ الْمُرَغَّبِ فِيهَا عَلَى الْمَشْهُورِ

Artinya: "Itikaf termasuk amal sunnah yang sangat dianjurkan dalam kebaikan menurut pendapat yang masyhur." (Hasyiyah al-'Adawi 'ala Syarh Kifayah ath-Thalib ar-Rabbani, juz 1, h 464)

Mengenai hukumnya, para ulama sepakat bahwa itikaf adalah ibadah yang disunnahkan. Melaksanakan itikaf tidak menjadi kewajiban kecuali jika seseorang telah melakukan nadzar (berjanji pada diri sendiri).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ibnu al-Mundzir, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i. Ia menjelaskan adanya kesepakatan antarulama mengenai hukum dalam melakukan ibadah itikaf.

وأجمعوا على أن الاعتكاف لا يَجب على الناس فرضًا إلا أن يوجبه المرء على نفسه فيَجب عليه

"Para ulama sepakat bahwa i'tikaf tidak wajib atas manusia sebagai kewajiban syariat, kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri, maka ia wajib menunaikannya." (Al-Ijma', h 61)

Selain itu, mazhab Hanafi menjelaskan hukum itikaf secara resmi dengan memetakan kedudukannya berdasarkan waktu pelaksanaanya. Ibnu 'Abidin, seorang ulama Hanafi, menjelaskan:

(وَسُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعَشْرِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ) أَيْ سُنَّةُ كِفَايَةٍ ... وَ(مُسْتَحَبٌّ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْأَزْمِنَةِ)

Artinya: "Itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah kifayah... sedangkan pada waktu selain itu hukumnya mustahab (sunnah yang tidak terlalu ditekankan)." (Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, juz 2, h 441)

Dari penjelasan di atas dapat dimengerti bahwa pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, ibadah itikaf dipandang sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Sementara itu, jika dilakukan di luar waktu tersebut, hukumnya tetap sunnah, tetapi tingkat anjurannya tidak sekuat pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Tata Cara Itikaf di 10 Malam Akhir Ramadan

Itikaf bukan sembarang berdiam dan beribadah saja di masjid, melainkan mesti mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi SAW. Selengkapnya dapat detikers pelajari di bawah ini.

1. Dilakukan di Masjid

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 ditegaskan bahwa itikaf dilaksanakan di masjid. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa itikaf tidak dilakukan sembarangan tempat, melainkan di rumah Allah sebagai ruang untuk mendekatkan diri dengan memperbanyak ibadah.

"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beritikaf dalam masjid-masjid." (QS Al-Baqarah: 187)

2. Durasi sesuai Kemampuan

Dalam pelaksanaanya, Imam Hanafi berpandangan bahwa itikaf tidak memiliki batasan waktu tertentu. Selama seseorang berdiam diri di masjid dengan disertai niat itikaf, meskipun hanya sebentar, maka hal tersebut sudah dapat dihitung sebagai itikaf. Di sisi lain, Imam Maliki berpendapat bahwa durasi minimal itikaf adalah satu hari satu malam.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa itikaf memiliki kelonggaran pada durasi pelaksanaannya. Seorang muslim dapat melakukannya selama satu atau dua jam, bahkan beberapa jam sesuai dengan kemampuan masing-masing. Meski demikian, melaksanakan itikaf selama satu hari satu malam tetap dianjurkan bagi mereka yang mampu menjalankannya secara penuh.

3. Niat Itikaf di Masjid

Niat ini biasanya dilafalkan di dalam hati saat seseorang mulai memasuki masjid dengan tujuan untuk berdiam diri dan beribadah kepada Allah SWT. Dengan membaca niat itikaf, seseorang menegaskan tujuan keberadaannya di masjid bukan sekadar beristirahat atau singgah.

Namun, untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai bentuk ibadah seperti sholat, dzikir, membaca Al-Quran, serta amalan kebaikan lainnya. Adapun bacaan niat itikaf di masjid yang dapat dibaca oleh seorang adalah sebagai berikut.:

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيْهِ سُنَّةً اللَّهِ تَعَالَى

Latinnya: Nawaitul i'tikāfa fī hādhā al-masjidi mā dumtu fīhi sunnatan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Saya niat itikaf di masjid ini selama saya di sini sunnah karena Allah Ta'ala."

4. Syarat Itikaf

Sebelum melakukan itikaf untuk menghidupkan 10 malam terakhir Ramadan, umat Islam hendaknya memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu, sebagai berikut:

  • Memeluk agama Islam
  • Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
  • Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami' maupun masjid biasa
  • Memiliki niat itikaf
  • Puasa atau tidak, tetap diperbolehkan puasa

Pantangan saat Melakukan Iktikaf

Dalam melaksanakan itikaf, umat Islam perlu memperhatikan beberapa larangannya agar amalan ini tidak batal dan sia-sia. Di bawah ini beberapa hal yang dilarang saat melakukan itikaf Ramadan:

1. Pingsan atau Ighma

Pingsan dapat membatalkan itikaf apabila terjadi karena kelalaian atau kesengajaan seseorang. Misalnya, dengan sengaja meminum obat yang dapat menyebabkan dirinya kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, itikaf yang dijalankan dianggap batal.

Namun, jika pingsan terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaian, maka iktikaf yang telah dijalankan tetap dianggap sah selama orang tersebut masih berada di dalam masjid. Apabila ia kembali sadar ketika masih berada di masjid, maka ia tidak perlu mengulang niat itikafnya.

2. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

Bersentuhan kulit yang disertai dengan dorongan syahwat dapat membatalkan itikaf apabila menyebabkan keluarnya sperma. Ketentuan ini didasarkan dengan hukum puasa, yaitu ketika rangsangan yang menimbulkan syahwat berujung pada keluarnya sperma, maka ibadah yang sedang dijalankan dianggap batal. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Jalaluddin al-Mahall dalam laman NU Online:

ـ (وَأَظْهَرُ الْأَقْوَالِ أَنَّ الْمُبَاشَرَةَ بِشَهْوَةٍ) فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ (كَلَمْسٍ وَقُبْلَةٍ تُبْطِلُهُ إنْ أَنْزَلَ وَإِلَّا فَلَا) كَالصَّوْمِ وَالثَّانِي تُبْطِلُهُ مُطْلَقًا لِحُرْمَتِهَا وَالثَّالِثُ لَا تُبْطِلُهُ مُطْلَقًا

Artinya: "Di antara pendapat-pendapat, yang paling jelas (kuat) adalah bahwa bersentuhan kulit dengan syahwat di bagian selain vagina, seperti memegang dan mencium, dapat membatalkan itikaf bila keluar sperma, jika tidak demikian, maka tidak membatalkan, seperti persoalan puasa. Menurut pendapat kedua, tidak membatalkan secara mutlak. Menurut pendapat ketiga, tidak membatalkan secara mutlak." (Kanz al-Raghibin, juz 2, hal 98)

3. Keluar dari Masjid tanpa Kepentingan

Keluar dari masjid dapat membatalkan itikaf apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. Itikaf pada dasarnya mengharuskan seseorang tetap berada di dalam masjid untuk fokus beribadah. Karena itu, jika seseorang keluar dari masjid tanpa kebutuhan mendesak, maka itikaf yang sedang dijalankannya menjadi batal. Namun, jika keluar dari masjid dilakukan karena adanya keperluan yang tidak dapat ditunda atau tidak mungkin dilakukan di dalam masjid, maka hal tersebut tidak membatalkan itikaf.

Dengan demikian, keluar dari masjid hanya membatalkan itikaf apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, keluar karena kebutuhan yang dibenarkan tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan itikaf, sebagaimana yang dijelaskan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam laman NU Online:

وَالْخُرُوْجُ مِنَ الْمَسْجِدِ بِلَا عُذْرٍ وَكَذَا لِإِقَامَةِ حَدٍّ ثَبَتَ بِإِقْرَارِهِ أَمَّا الْخُرُوْجُ لِعُذْرٍ كَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ الَّذِيْ لَا يُمْكِنُ فِي الْمَسْجِدِ وَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَالْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَضُرُّ

Artinya: "Dan (di antara yang membatalkan iktikaf) adalah keluar dari masjid tanpa udzur, demikian pula karena menegakan hukuman yang ditetapkan berdasarkan pengakuannya. Adapun keluar karena udzur, seperti makan dan minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, memenuhi hajat dan (menghilangkan) hadats besar, maka tidak bermasalah." (Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal 313)

Jadi, itulah penjelasan mengenai pedoman itikaf di sepuluh malam akhir Ramadan 2026, lengkap dengan hukum, cara, dan pantangannya. Semoga membantu, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads