Bulan Ramadan adalah bulan suci yang banyak memiliki banyak keistimewaan. Karena itu, pada momen ini banyak umat Islam yang berlomba-lomba untuk meraih keutamaan Ramadan dengan melaksanakan berbagai amalan.
Sementara itu, saat ini kita telah menjalani puasa selama lebih dari dua minggu, bahkan telah berada di 10 hari terakhir Ramadan. Artinya, kita telah tiba di malam-malam Lailatul Qadar, malam yang lebih mulia dari 1000 bulan. Hal ini sebagaimana yang termaktub pada QS. Al-Qadr: 1-5 yang berbunyi:
إِنَّا أَنزَلْتَهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ : وَمَا أَدْرَنكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ : لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ : تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ : سَلَامُ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya kami turunkan dia (Al-Qur'an) pada Lailatul Qadar. Tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh dengan izin Tuhannya, untuk mengatur segalanya. Salam sejahteralah malam itu sampai terbit fajar." (QS. Al-Qadr [97]: 1-5)
Melakukan itikaf merupakan salah satu amalan yang dapat dilakukan pada malam mulia ini. Mengutip laman Muhammadiyah, itikaf adalah hal yang disunnahkan oleh Rasulullah, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya: "Siapa yang ingin beritikaf bersamaku, maka beritikaflah pada sepuluh malam terakhir." (HR Ibnu Hibban).
Sebagai panduan detikers, berikut adalah jadwal itikaf Ramadan 2026 dan larangan itikaf yang dapat diterapkan untuk menghidupkan Lailatul Qadar, mengutip dari buku 'Fikih Puasa' karya Ali Musthafa Siregar dan laman NU Online.
Jadwal Itikaf Ramadan 2026
Apabila mengacu pada hadits sebelumnya, serta perhitungan awal Ramadan 1447 H mulai 18 Februari 2026 sesuai dengan permulaan puasa yang ditetapkan oleh Muhammadiyah, maka itikaf dapat dilakukan pada malam Lailatul Qadar yang dimulai pada Selasa, 10 Maret 2026.
Namun, jika perhitungan awal Ramadan 1447 H mulai 19 Februari 2026 sesuai dengan permulaan puasa yang ditetapkan oleh pemerintah dan NU, maka itikaf pada malam Lailatul Qadar dapat dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Adapun berakhirnya amalan itikaf pada bulan Ramadan, akan berakhir ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, yaitu saat masuk malam Idul Fitri. Artinya, jika seseorang beritikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan, maka itikafnya selesai ketika terbenamnya matahari pada tanggal 30 Ramadan.
Sebagai acuan detikers untuk memudahkan dalam menghitung 10 hari terakhir Ramadan 1447 H/2026, berikut dua kalender yang diuraikan dalam dua versi, yaitu berdasarkan KHGT Muhammadiyah dan versi Kalender Hijriah Kemenag RI bersama Almanak NU. Berikut uraian lengkapnya:
Jika perhitungan awal Ramadan 1447 H mulai 18 Februari 2026 sesuai dengan permulaan puasa yang ditetapkan oleh Muhammadiyah, maka malam Lailatul Qadar jatuh pada tanggal berikut:
- Puasa hari ke-21 (21 Ramadan 1447 H): Selasa, 10 Maret 2026
- Puasa hari ke-22 (22 Ramadan 1447 H): Rabu, 11 Maret 2026
- Puasa hari ke-23 (23 Ramadan 1447 H): Kamis, 12 Maret 2026
- Puasa hari ke-24 (24 Ramadan 1447 H): Jumat, 13 Maret 2026
- Puasa hari ke-25 (25 Ramadan 1447 H): Sabtu, 14 Maret 2026
- Puasa hari ke-26 (26 Ramadan 1447 H): Minggu, 15 Maret 2026
- Puasa hari ke-27 (27 Ramadan 1447 H): Senin, 16 Maret 2026
- Puasa hari ke-28 (28 Ramadan 1447 H): Selasa, 17 Maret 2026
- Puasa hari ke-29 (29 Ramadan 1447 H): Rabu, 18 Maret 2026
- Puasa hari ke-30 (30 Ramadan 1447 H): Kamis, 19 Maret 2026
Namun, jika perhitungan awal Ramadan 1447 H mulai 19 Februari 2026 sesuai dengan permulaan puasa yang ditetapkan oleh pemerintah dan NU, maka malam Lailatul Qadar jatuh pada tanggal berikut:
- Puasa hari ke-21 (21 Ramadan 1447 H): Rabu, 11 Maret 2026
- Puasa hari ke-22 (22 Ramadan 1447 H): Kamis, 12 Maret 2026
- Puasa hari ke-23 (23 Ramadan 1447 H): Jumat, 13 Maret 2026
- Puasa hari ke-24 (24 Ramadan 1447 H): Sabtu, 14 Maret 2026
- Puasa hari ke-25 (25 Ramadan 1447 H): Minggu, 15 Maret 2026
- Puasa hari ke-26 (26 Ramadan 1447 H): Senin, 16 Maret 2026
- Puasa hari ke-27 (27 Ramadan 1447 H): Selasa, 17 Maret 2026
- Puasa hari ke-28 (28 Ramadan 1447 H): Rabu, 18 Maret 2026
- Puasa hari ke-29 (29 Ramadan 1447 H): Kamis, 19 Maret 2026
- Puasa hari ke-30 (30 Ramadan 1447 H): Jumat, 20 Maret 2026
Niat Itikaf di Masjid
Adapun bacaan niat itikaf di masjid yang dapat dibaca saat malam Lailatul Qadar atau 10 hari terakhir Ramadan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيْهِ سُنَّةً اللَّهِ تَعَالَى.
Latinnya: Nawaitul i'tikāfa fī hādhā al-masjidi mā dumtu fīhi sunnatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya niat itikaf di masjid ini selama saya di sini sunnah karena Ta'ala."
Larangan Saat Melakukan Itikaf
Dalam melaksanakan itikaf, umat Islam perlu memperhatikan beberapa larangannya agar amalan ini tidak batal dan sia-sia. Berikut adalah beberapa hal yang dilarang saat melakukan itikaf Ramadan, antara lain:
1. Pingsan atau Ighma
Pingsan dapat membatalkan itikaf apabila terjadi karena kelalaian atau kesengajaan seseorang, misalnya dengan sengaja meminum obat yang dapat menyebabkan dirinya kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, itikaf yang dijalankan dianggap batal.
Namun, jika pingsan terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaian, maka itikaf yang telah dijalankan tetap dianggap sah selama orang tersebut masih berada di dalam masjid. Apabila ia kembali sadar ketika masih berada di masjid, maka ia tidak perlu mengulang niat itikafnya.
2. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis
Bersentuhan kulit yang disertai dengan dorongan syahwat dapat membatalkan itikaf apabila menyebabkan keluarnya sperma. Ketentuan ini didasarkan dengan hukum dalam puasa, yaitu ketika rangsangan yang menimbulkan syahwat berujung pada keluarnya sperma, maka ibadah yang sedang dijalankan dianggap batal. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Jalaluddin al-Mahall dalam laman NU Online yang memaparkan:
ـ (وَأَظْهَرُ الْأَقْوَالِ أَنَّ الْمُبَاشَرَةَ بِشَهْوَةٍ) فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ (كَلَمْسٍ وَقُبْلَةٍ تُبْطِلُهُ إنْ أَنْزَلَ وَإِلَّا فَلَا) كَالصَّوْمِ وَالثَّانِي تُبْطِلُهُ مُطْلَقًا لِحُرْمَتِهَا وَالثَّالِثُ لَا تُبْطِلُهُ مُطْلَقًا
"Di antara pendapat-pendapat, yang paling jelas (kuat) adalah bahwa bersentuhan kulit dengan syahwat di bagian selain vagina, seperti memegang dan mencium, dapat membatalkan itikaf bila keluar sperma, jika tidak demikian, maka tidak membatalkan, seperti persoalan puasa. Menurut pendapat kedua, tidak membatalkan secara mutlak. Menurut pendapat ketiga, tidak membatalkan secara mutlak." (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 98).
3. Keluar dari Masjid Tanpa Kepentingan
Keluar dari masjid dapat membatalkan itikaf apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. Itikaf pada dasarnya mengharuskan seseorang tetap berada di dalam masjid untuk fokus beribadah. Karena itu, jika seseorang keluar dari masjid tanpa kebutuhan yang mendesak, maka itikaf yang sedang dijalankannya menjadi batal. Namun, jika keluar dari masjid dilakukan karena adanya keperluan yang tidak dapat ditunda atau tidak mungkin dilakukan di dalam masjid, maka hal tersebut tidak membatalkan itikaf.
Dengan demikian, keluar dari masjid hanya membatalkan itikaf apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas, sedangkan keluar karena kebutuhan yang dibenarkan tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan itikaf, sebagaimana yang dijelaskan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam laman NU Online:
وَالْخُرُوْجُ مِنَ الْمَسْجِدِ بِلَا عُذْرٍ وَكَذَا لِإِقَامَةِ حَدٍّ ثَبَتَ بِإِقْرَارِهِ أَمَّا الْخُرُوْجُ لِعُذْرٍ كَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ الَّذِيْ لَا يُمْكِنُ فِي الْمَسْجِدِ وَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَالْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَضُرُّ
"Dan (di antara yang membatalkan itikaf) adalah keluar dari masjid tanpa udzur, demikian pula karena menegakan hukuman yang ditetapkan berdasarkan pengakuannya. Adapun keluar karena udzur, seperti makan dan minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, memenuhi hajat dan (menghilangkan) hadats besar, maka tidak bermasalah." (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal. 313).
Demikianlah penjelasan mengenai jadwal dan larangan itikaf yang dilakukan selama Ramadan. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/apu)












































Komentar Terbanyak
PM Israel Netanyahu Klarifikasi soal Pernyataannya yang Singgung Yesus Kristus
Ikuti Google Maps, Pemudik Bingung Lewati Persawahan Arah Tol Purwomartani
Trump Wanti-wanti Iran agar Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam, jika Tidak...