Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai aturan dan adab dalam memperlakukan Al-Quran. Salah satunya adalah larangan untuk menyentuh Al-Quran bagi orang-orang berhadas besar, misalnya perempuan haid.
Dalam Surat Al-Waqiah ayat 79 disebutkan, "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan." Dikutip dari laman Quran NU Online, ayat tersebut merujuk pada mushaf Al-Quran dan berlaku bagi orang yang berhadas besar maupun kecil.
Namun, di masa kini, Al-Quran bisa diakses dalam versi digital, sehingga seseorang tidak harus membacanya lewat mushaf berbentuk kertas. Lantas, apakah Al-Quran versi digital di HP boleh dibaca oleh perempuan haid? Simak pembahasannya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membaca Al-Quran Lewat HP bagi Perempuan Haid
Dirangkum dari laman Al-Salam Institute dan Mufti of Federal Territory Department Malaysia, terdapat perbedaan pendapat terkait larangan menyentuh dan membaca Al-Quran bagi perempuan haid.
Pendapat pertama berasal dari kalangan ulama Hanafi. Salah satu dalil yang menjadi dasar pendapat ini adalah narasi At-Tirmidzi yang menyatakan bahwa perempuan haid dan orang yang berhadas besar dilarang membaca Al-Quran. Namun, hadis tersebut dianggap dhaif atau lemah karena sanadnya terkait dengan Ismail bin Ayyash yang narasinya dianggap dhaif.
Pendapat kedua menyatakan membaca Al-Quran diperbolehkan asalkan dilakukan tanpa menyentuh Al-Quran. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat sebelumnya dengan ulama atau Imam yang mendukungnya mencakup Imam al-Bukhari, Imam Ibn Jarir al-Tabari, Ibn al-Munzir, Syekh al-Dasuqi al-Maliki, Syekh Salih Abd al-Sami' al-Abi, hingga Syekh Muhammad Soleh al-Uthaymeen.
Pendapat ini didasari oleh perbedaan menstruasi dengan junub, yaitu memiliki durasi yang lebih lama dan tidak bisa mandi wajib sebelum menstruasinya berakhir. Jika meninggalkan bacaan Al-Quran terlalu lama, dikhawatirkan perempuan tersebut akan melupakan hafalannya.
Praktik membaca Al-Quran saat haid pun tercatat pernah dilakukan oleh Aisyah RA. sebagaimana catatan Imam al-Nawawi dalam al-Majmuk, al-Tabarani dalam Awsat, Ibn Rajab dalam Fath al-Bari, dan Ibn Hazm dalam al-Muhalla.
Lantas, Apakah Membaca Al-Quran Melalui HP Tetap Diperbolehkan?
Dikutip dari laman Najam Academy, larangan menyentuh Al-Quran saat haid hanya berlaku untuk mushaf berbentuk kitab fisik. Adapun Al-Quran versi digital tidak termasuk kategori ini. Alasannya, layar HP hanya menampilkan gambar teks Al-Quran, bukan halaman yang dianggap suci seperti mushaf. Pendapat ini didukung oleh banyak ulama kontemporer, termasuk ulama dari Al-Azhar dan Dar al-Ifta.
Selain membaca Al-Quran lewat HP, perempuan haid juga masih diperbolehkan membaca Al-Quran dalam bentuk mushaf selama tidak disentuh secara langsung, misalnya dilapisi dengan kain. Alternatif lain yang bisa dilakukan selama haid adalah mendengarkan lantunan ayat Al-Quran dan membaca buku tafsir Al-Quran.
Demikian penjelasan tentang hukum membaca Al-Quran di HP bagi perempuan haid. Semoga menjawab, ya!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
