IP (30) ditangkap polisi usai menganiaya balita usia 2,5 tahun yang merupakan anak dari pacarnya. Balita itu dianiaya karena menangis di hotel saat dini hari.
Dilansir detikJabar, Minggu (15/2/2026), Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menuturkan peristiwa terjadi di salah satu hotel di Karawang pada Kamis (12/2) pukul 02.00 WIB.
"Sang ibu diketahui menginap di hotel tersebut membawa anaknya yang berusia 2,5 tahun, ia menginap bersama pria berinisial IP (30) yang diketahui pacar sang ibu," kata Wildan, dalam keterangan resmi yang diterima detikJabar, Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balita itu dianiaya saat ibu korban pergi keluar hotel. Saat kembali ke hotel, ibu korban menemukan bekas kekerasan di tubuh anaknya.
"Setelah pulang membeli makan, ibunya mendapati buah hatinya tak lagi terlelap tenang, melainkan dalam kondisi luka berat yang memilukan di tubuh dan wajahnya," kata dia.
Pelaku disebut gelap mata hanya karena tak sanggup mendengar tangisan korban. Ibu korban yang tak terima langsung melaporkan pacarnya ke kantor polisi.
"Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum, saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Pemicunya hak sepele, korban saat itu menangis ditinggal ibunya, tapi pelaku tak mau mendengar kebisingan sehingga menganiaya korban di dalam kamar," ungkapnya.
"Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik menetapkan IP sebagai tersangka. Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Wildan.
(afn/afn)












































Komentar Terbanyak
Momen Emak-emak di Jogja 'Hadang' Purbaya Minta MBG Disetop
Iran soal Video Kemunculan Netanyahu: Jika Masih Hidup Akan Terus Kami Kejar
Rismon Sianipar Kini Bilang Ijazah Jokowi-Gibran Asli, Begini Temuannya