Seorang pemuda inisial MN (17) dibekuk polisi. Sebab, dia mencoba memperkosa S, seorang nenek berusia 69 tahun di kawasan hutan Playen, Gunungkidul.
KBO Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, menerangkan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Januari lalu, tepatnya Jumat (31/1). Topik ini pun menjadi yang terpopuler di detikJogja.
Korban Hendak Pergi ke Ladangnya
Sumadi mengungkap, awalnya korban hendak pergi ke ladangnya pada Jumat 31 Januari 2026 menggunakan motor pukul 08.45 WIB. Sampai di pinggir jalan raya, korban hendak memarkirkan motornya di sebuah jalan setapak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban melihat pelaku yang duduk di atas motor Honda Revo," kata Sumadi kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).
Korban yang tidak curiga kemudian berjalan ke ladangnya. Ternyata, MN membuntuti dari belakang dan membekap korban.
"Tiba-tiba dari belakang pelaku membekap mulut korban, kemudian berusaha menurunkan celana korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan," ujarnya.
Selamat Usai Teriak Minta Tolong
Korban yang hendak diperkosa pelaku spontan berteriak minta tolong. Untungnya, teriakan tersebut terdengar warga yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dan segera mendatanginya.
"Karena ada orang datang, pelaku mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan lalu kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami gigi palsu lepas dan gigi bawah goyang karena dibekap pelaku," ucapnya.
Korban lantas melapor ke Polres Gunungkidul keesokan harinya atau Sabtu (31/1). Polisi yang menerima laporan menyelidiki dan menangkap pelaku di hari yang sama.
"Dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan. Untuk barang bukti berupa motor yang dipakai pelaku ke lokasi kejadian dan beberapa potong pakaian korban dan pelaku," katanya.
Polisi saat menunjukkan barang bukti motor yang digunakan pelaku ke lokasi kejadian, Kamis (12/2/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
Kebanyakan Nonton Konten Porno
Saat diinterogasi, MN mengaku dia tidak bisa mengenalikan nafsunya karena sering mengakses konten porno. Polisi juga mengecek ponsel yang dipakai MN.
"Motifnya, pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena sering mengakses laman berisi konten pornografi," kata Ipda Sumadi.
Sumadi mengatakan, dari hasil pengecekan ponsel pelaku, ditemukan banyak laman konten pornografi di history penelusuran.
"Itu berdasarkan pengecekan terhadap smartphone pelaku," ujarnya.
Sumadi menambahkan, saat ini polisi menitipkan MN ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Jogja, mengingat MN masih tergolong di bawah umur.
"Dari pengakuan, pelaku baru satu kali ini melakukan perbuatan-perbuatan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, MN disangkakan tindak pidana tentang percobaan perkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Untuk ancaman hukumannya, ancaman tindak pidana perkosaan maksimal 12 tahun penjara sedangkan dalam peristiwa ini adalah percobaan perkosaan sehingga ancaman hukumannya dua pertiga dari 12 tahun. Kemudian untuk ancaman hukuman tindak pidana kekerasan seksual maksimal 4 tahun penjara," katanya.
(apu/apu)













































Komentar Terbanyak
Terungkap Alasan Alvi Tega Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potong
Trump Nggak Happy Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
Trump Sebut Harga Minyak Bakal Turun Usai Ancaman Nuklir Iran Disetop