Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap tujuh orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal. Peristiwa tersebut terjadi di angkringan Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, pada Juni tahun lalu.
Pembacaan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Sleman dengan hakim ketua Agung Nugroho pada Selasa (10/2) kemarin. Dalam persidangan tersebut ketujuh terdakwa mengikuti persidangan secara online.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).
Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif kesatu komulatif pertama dan kedua penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan terhadap terdakwa Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang. Sementara Surya Tri Saputra serta Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara. Adapun Muhammad Devanda Kevin Herdiana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," kata Agung saat membacakan amar putusan tersebut.
Selain itu, hakim menghukum kepada para terdakwa secara bersama-sama untuk membayar restitusi kepada orang tua/wali anak korban yang seluruhnya bernilai sebesar Rp 348.138.500,-.
Dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
"Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," katanya.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Isi Surat Dakwaan JPU
Adapun dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Bermula ketika Devanda Kevin Herdiana dan Surya Tri Saputra melihat sekelompok anak, termasuk korban MTP dan RS, sedang berkumpul di Jalan Monjali Gg. Code I Gemawang.
Para pelaku melihat anak-anak tersebut sedang membalut tubuh mereka menggunakan buku dan lakban, yang dicurigai sebagai persiapan untuk melakukan tawuran.
Surya kemudian mengancam akan menggeledah jika mereka tidak segera bubar. Tak lama berselang, Devanda mendengar suara besi jatuh. Saat dicek, ia menemukan sebuah sarung berisi senjata tajam berupa pedang, celurit, dan gir di lokasi tersebut.
Melihat temuan senjata itu, Devanda mengambil sebilah celurit dan mengejar anak-anak yang kocar-kacir melarikan diri. Korban RS yang berusaha kabur justru terjatuh karena kondisi jalan yang menanjak. Tanpa ampun, Devanda langsung menyabetkan celurit ke punggung RS. Surya kemudian ikut menangkap dan memukuli RS, lalu menyeretnya ke Angkringan Code Andi.
Sementara itu, Surya kembali mengejar menggunakan sepeda motor dan berhasil menangkap korban MTP. MTP kemudian dibawa ke sisi utara lokasi kejadian, dekat kamar mandi, yang menjadi tempat eksekusi brutal tersebut.
Di lokasi dekat kamar mandi, para pelaku secara bergantian menganiaya MTP hingga tak berdaya. Akibat pengeroyokan ini, MTP mengalami pendarahan otak hebat, patah tulang rongga mata, dan luka tusuk yang menyebabkannya meninggal dunia.
Tak puas menghajar MTP, para pelaku beralih menyiksa korban RS yang sudah diamankan di angkringan.
(afn/apu)