7 Terdakwa Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Sleman Divonis 8-10 Tahun Bui

7 Terdakwa Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Sleman Divonis 8-10 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 11 Feb 2026 18:07 WIB
7 terdakwa pengeroyokan tewaskan pelajar divonis 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga diminta membayat restitusi Rp 348 juta untuk keluarga korban.
Majelis hakim PN Sleman saat membacakan vonis terhadap 7 terdakwa penganiayaan anak hingga meninggal, Selasa (10/2/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap tujuh orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal. Peristiwa tersebut terjadi di angkringan Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, pada Juni tahun lalu.

Pembacaan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Sleman dengan hakim ketua Agung Nugroho pada Selasa (10/2) kemarin. Dalam persidangan tersebut ketujuh terdakwa mengikuti persidangan secara online.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif kesatu komulatif pertama dan kedua penuntut umum.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan terhadap terdakwa Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang. Sementara Surya Tri Saputra serta Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara. Adapun Muhammad Devanda Kevin Herdiana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," kata Agung saat membacakan amar putusan tersebut.

Selain itu, hakim menghukum kepada para terdakwa secara bersama-sama untuk membayar restitusi kepada orang tua/wali anak korban yang seluruhnya bernilai sebesar Rp 348.138.500,-.


Dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.

"Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," katanya.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.

Isi Surat Dakwaan JPU

Adapun dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Bermula ketika Devanda Kevin Herdiana dan Surya Tri Saputra melihat sekelompok anak, termasuk korban MTP dan RS, sedang berkumpul di Jalan Monjali Gg. Code I Gemawang.

Para pelaku melihat anak-anak tersebut sedang membalut tubuh mereka menggunakan buku dan lakban, yang dicurigai sebagai persiapan untuk melakukan tawuran.

Surya kemudian mengancam akan menggeledah jika mereka tidak segera bubar. Tak lama berselang, Devanda mendengar suara besi jatuh. Saat dicek, ia menemukan sebuah sarung berisi senjata tajam berupa pedang, celurit, dan gir di lokasi tersebut.

Melihat temuan senjata itu, Devanda mengambil sebilah celurit dan mengejar anak-anak yang kocar-kacir melarikan diri. Korban RS yang berusaha kabur justru terjatuh karena kondisi jalan yang menanjak. Tanpa ampun, Devanda langsung menyabetkan celurit ke punggung RS. Surya kemudian ikut menangkap dan memukuli RS, lalu menyeretnya ke Angkringan Code Andi.

Sementara itu, Surya kembali mengejar menggunakan sepeda motor dan berhasil menangkap korban MTP. MTP kemudian dibawa ke sisi utara lokasi kejadian, dekat kamar mandi, yang menjadi tempat eksekusi brutal tersebut.

Di lokasi dekat kamar mandi, para pelaku secara bergantian menganiaya MTP hingga tak berdaya. Akibat pengeroyokan ini, MTP mengalami pendarahan otak hebat, patah tulang rongga mata, dan luka tusuk yang menyebabkannya meninggal dunia.

Tak puas menghajar MTP, para pelaku beralih menyiksa korban RS yang sudah diamankan di angkringan.

Persidangan Tak Temukan Bukti Tindakan Klitih

Sementara itu Juru Bicara I PN Sleman, Jayadi Husain, menjelaskan majelis hakim PN Sleman menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 8 hingga 10 tahun. Terungkap juga bahwa dua terdakwa merupakan residivis.

"Ini memang berdasarkan putusan yang kami baca, ini dari ketujuh orang ini dipidana dengan pidana dari 8 tahun sampai dengan 10 tahun. Nah, terdapat dua orang itu yang sebagai residivis. Jadi terdakwa 4 (Devanda Kevin) dan terdakwa 6 (Andreas Kevin Anggit) sebagai residivis," kata Jayadi saat ditemui wartawan, Rabu (11/2/2026).

Jayadi menjelaskan terkait gambaran singkat dari perkara ini. Dia mengatakan berdasarkan keyakinan majelis hakim dan fakta hukum persidangan, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Yakni melakukan tindak pidana berkaitan dengan meninggalnya seorang anak yang bernama Tristan.

"Ini karena ditemukan ada luka terbuka di bagian perut yang kemudian berakibat langsung meninggalnya anak ini ya. Kemudian satu lagi korban itu ditemukan itu terdapat luka robek di pantat. Nah jadi dengan demikian, fakta-fakta tersebut membuat majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara II PN Sleman Ari Prabawa menambahkan, dalam proses persidangan terungkap fakta bahwa korban ini bukan merupakan pelaku klitih. Faktanya, korban dan rekan-rekannya saat itu merencanakan aksi tawuran.

"Kalau klitih itu di fakta hukum tidak terungkap fakta. Faktanya mereka itu ingin merayakan ulang tahun dengan mengadakan tawuran dan klitihnya belum terjadi," kata Ari.

"Kronologis yang sebenarnya kalau kita baca di fakta hukum, ini sebenarnya anak itu mau tawuran," ujarnya.

Oleh warga yang mengetahui hal itu, anak-anak tersebut diminta membubarkan diri. Akan tetapi mereka masih enggan meninggalkan lokasi. Warga kemudian memberi waktu kepada anak-anak tersebut agar bubar.

"10 menit kemudian ternyata anak-anak ini tidak bubar. Kemudian datanglah banyak warga membubarkan, akhirnya anak-anak ini takut, mereka kabur. Pada saat kabur ternyata sudah ada senjata-senjata tajam, corbek dan celurit-celurit panjang itu," ujarnya.

Setelah anak-anak itu kabur, korban dan salah satu rekannya ditangkap oleh massa dan dibawa ke angkringan. Di situ kemudian terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban Tristan meninggal dunia.

"Pada saat dibawa ke angkringan itulah timbullah persekusi oleh para terdakwa dan para massa itu dipersekusi, akhirnya ditemukan ada korban yang meninggal dunia dan ada yang juga luka berat," ujarnya.

Penangkapan Pelaku oleh Polresta Sleman

Diketahui, dua orang pelajar menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada 9 Juni 2025 lalu. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi menjalani perawatan di rumah sakit.

Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan korban yakni remaja inisial RS (16) warga Mlati saat ini dirawat di rumah sakit sementara korban tewas yakni MTP (18) warga Condongcatur.


"RS (16) pelajar kondisi luka-luka masih dirawat sampai hari ini di rumah sakit, sementara MTP (18) pelajar, dengan alamat Condongcatur, meninggal dunia," kata Hauzan.

Dari penyelidikan, ada tujuh orang pelaku. Kelimanya pelaku pria yakni inisial S (36), STS (29), dan MS (25) warga Mlati. Sementara dua lagi yakni DKH (24) warga Tegalrejo dan YPU (21) warga Gondokusuman. Kemudian AK dan LS.

Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 2 dini hari di salah satu angkringan di Jalan Monjali, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat itu kedua korban bersama tiga temannya sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian.

Hal itu kemudian memancing kecurigaan para pelaku. Awalnya, para pelaku sudah meminta korban untuk membubarkan diri namun berakhir dengan penganiayaan.

Tiga orang berhasil melarikan diri sementara dua orang lainnya dipukuli oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong.

"(Korban yang dirawat) Luka lebam muka, badan, itu yang terlihat kasat mata. (Sementara korban meninggal) Karena baru surat keterangan belum ada visum, belum dapat disimpulkan luka yang mana," jelasnya.

Hauzan melanjutkan, polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Termasuk motif para korban berkumpul di sekitar lokasi kejadian.

"Motif tindak pidana masih kami dalami sementara ini keterangan para saksi adalah bahwa ada perkumpulan para korban waktu itu di sekitar TKP yang kemudian mungkin memancing tanda tanya dari para pelaku," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads