Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara MT Federal II. Para terdakwa divonis pidana penjara dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Kim Dong Gyun, selaku Commercial Manager.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Tiwik saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager dan Abdullah Bin Ismail masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Neo dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun ," ujarnya.
Selain itu, empat terdakwa lainnya yakni Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa dalam perkara ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam persidangan, JPU Muhammad Arfian menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager. Terdakwa Kim sendiri tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam tuntutannya.
Sementara terdakwa Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager dan Abdullah Bin Ismail dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Neo dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Empat terdakwa lainnya, yakni Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel, juga dituntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Dalam membacakan tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai menyebabkan 14 orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya luka ringan.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi karena kealpaan, telah terjadi perdamaian dengan ahli waris dan para korban, serta para terdakwa telah membayarkan biaya pengobatan, santunan, dan memenuhi tanggungan kepada korban maupun keluarga korban.
"Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa," ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Simak Video "Video: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam, Majikan Dituntut 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
