Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Aktivis UNY Perdana Arie Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Aktivis UNY Perdana Arie Ditunda

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 03 Feb 2026 13:50 WIB
Sidang pembacaan tuntutan Perdana Arie Putra V di PN Sleman ditunda karena jaksa belum siap, Selasa (3/2/2026).
Sidang pembacaan tuntutan Perdana Arie Putra V di PN Sleman ditunda karena jaksa belum siap, Selasa (3/2/2026) (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Sidang tuntutan aktivis BEM UNY Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran fasilitas Polda DIY saat aksi Agustus lalu ditunda. Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan.

"Hari ini tuntutan dari penuntut umum. Bagaimana? Sudah siap?," kata ketua majelis hakim Ari Prabawa di PN Sleman, Selasa (3/2/2026).

"Mohon izin Yang Mulia, tuntutan belum siap," jawab JPU Bambang Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Hakim mengatakan penundaan ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa membacakan surat tuntutan.

Anggota tim hukum terdakwa dari Bara Adil, Muhammad Rakha Ramadhan, mengaku kecewa atas belum siapnya tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

"Dengan jaksa belum siap jadi pertanyaan dan juga kami sebagai tim pembela tentu merasa kecewa karena sedari awal kami punya stand bahwa ini kasus politik," kata Rakha ditemui usai sidang.

Rakha menilai, ditundanya sidang selama satu pekan ini semakin menjauhkan Perdana Arie dari kepastian hukum.

"Seharipun pengadilan tertunda apalagi ini seminggu ini justru semakin menjauhkan Perdana Arie dari kepastian hukum dan juga keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, penundaan ini menjadi catatan tersendiri. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan dari jaksa dan majelis hakim.

"Kami tetap menghormati apa yang (permohonan) JPU dan apa yang sudah diputus hakim dan akan dilanjut di pekan depan," ujarnya.

Sebelumnya, aktivis BEM UNY Perdana Arie Putra Veriasa (20) menjalani sidang perdana kasus kericuhan saat demo di Polda DIY akhir Agustus lalu. Dia didakwa sengaja membakar tenda polisi agar demo semakin ricuh.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (10/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa.

Jaksa mendakwa Arie dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama sebagaimana dalam pasal 187 ke 1 KUHP yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan oleh terdakwa.

Atau dalam dakwaan kedua JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat (1) KUHP terkait dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.



(aku/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads