Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa aktivis BEM UNY, Perdana Arie Putra Veriasa, dalam kasus pembakaran fasilitas Polda DIY saat aksi Agustus lalu. Jaksa menilai materi eksepsi telah masuk pokok perkara yang baru akan diperiksa saat sidang pembuktian.
Permintaan itu disampaikan saat jaksa penuntut umum Bagas Pradikta saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025).
Adapun dalam pokok eksepsinya, penasihat hukum terdakwa sebelumnya menilai surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel). Keberatan tersebut didasarkan pada dua poin utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, JPU dinilai gagal menguraikan unsur 'bahaya umum bagi barang' dalam dakwaan pertama terkait Pasal 187 ke-1 KUHP dan adanya penyalinan ulang redaksi fakta antara dakwaan pertama (Pasal 187 KUHP) dan dakwaan kedua (Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan), padahal kedua pasal tersebut memiliki unsur prinsip yang berbeda.
Menanggapi hal tersebut, menurut jaksa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan lewat pemeriksaan saksi dan barang bukti, bukan diperdebatkan dalam eksepsi.
"Hal itu sudah masuk dalam ranah pembuktian surat dakwaan itu sendiri yang nantinya akan ditemukan dalam fakta persidangan lewat keterangan saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan," kata Bagas saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di PN Sleman.
Selain itu jaksa juga menegaskan saat membuat surat dakwaan telah berpedoman dan memenuhi kedua syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, jaksa menilai eksepsi yang diajukan dan dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa tidak cukup alasan.
Berdasarkan argumen tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk, pertama, menolak nota keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa. Kedua, menerima replik/tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah sah dan benar menurut hukum. Keempat, menyatakan persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dilanjutkan.
Persidangan oleh majelis hakim kemudian ditunda dan dilanjutkan Senin (22/12) pekan depan. Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela.
Sementara itu, perwakilan Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Yogi Zul Fadhli, mengatakan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Tim penasihat hukum, kata Yogi, juga telah menyiapkan langkah-langkah lainnya.
"Kami serahkan kepada majelis, tentu kami berharap bahwa apa yang menjadi keberatan kami diterima oleh majelis," kata Yogi.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Perdana sengaja membakar fasilitas untuk memicu kerusuhan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025. Saat itu, terjadi aksi unjuk rasa nasional terkait isu ekonomi di Yogyakarta yang berujung ricuh.
Terdakwa diketahui berangkat menuju Polda DIY sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya sempat singgah di kampus UII Cik Di Tiro dan membeli cat semprot.
JPU memaparkan secara rinci cara terdakwa melakukan aksinya. Saat melihat tenda berwarna cokelat bertuliskan 'POLISI', timbul niat terdakwa untuk membakarnya. Terdakwa berpikir tenda tersebut mudah terbakar jika disemprot cat.
"Sehingga akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI' terbakar dan rusak," ujarnya.
JPU melanjutkan, terdakwa kemudian melihat bahwa ada kerumunan massa yang mendorong mobil sedan. Kerumunan itu mengarahkan mobil tersebut ke arah api dari tenda yang terdakwa bakar.
"Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," kata dia.
(aku/alg)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih