Round-Up

Kasus Hogi Vs Jambret Disetop, Kapolres-Kasat Lantas Sleman Dicopot

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 31 Jan 2026 08:00 WIB
Senyum tersangka Hogi Minaya dan istri usai mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonktifkan dari dari jabatannya, terkait penetapan tersangka Hogi Minaya atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua jambret. Sementara itu Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan menghentikan penuntutan terhadap tersangka Hogi.

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Polri kemarin memutuskan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya.

"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026), dilansir detikNews.

Dalam audit ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Hal itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil audit juga telah digelarkan, dalam gelar seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Dirnarkoba Polda Jogja Jadi Plh Kapolresta

Selanjutnya, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yolieanto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.

"Untuk itu hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 (WIB) serah terima tanggung jawab kepada saya dan saya telah menunjuk pengganti. Pelaksana harian Kapolresta Sleman Kombes Roedy yang sekarang sebagai Dirnarkoba," kata Anggoro kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," sambungnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman Juga Dicopot


Polda DIY juga mengganti Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dari jabatannya buntut penetapan tersangka Hogi Minaya yang membela istrinya dari dua pelaku jambret. Mulyanto dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap kasus ini sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan," kata Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026).

Penggantian Mulyanto sebagai Kasat Lantas juga rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT). Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyelidikan laka lantas.

"Terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu. Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas," ujarnya.

"Sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.

Anggoro belum menyampaikan siapa pengganti Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman.

Kapolresta-Kasat Lantas Diperiksa Propam

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dan AKP Mulyanto dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda DIY.

Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono mengatakan saat ini kedua perwira tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Anggoro, Jumat (30/1/2026).

Mengenai jenis pelanggarannya, Kapolda menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran disiplin atau kode etik dalam penanganan kasus Hogi.

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," katanya.

Angggoro tidak menampik soal kemungkinan apakah nantinya penyidik dalam kasus ini ikut diperiksa.

"Iya, pasti. Rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," pungkasnya.

Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Hogi.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto di kantornya, Jumat (30/1/2026).

Bambang menjelaskan, penghentian perkara itu mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya.

Bambang mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan ini kepada Hogi melalui Teguh Sri Raharjo selaku kuasa hukum Hogi.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork