Respons Kapolresta-Kajari Sleman Bakal Dipanggil DPR soal Kasus Jambret

Respons Kapolresta-Kajari Sleman Bakal Dipanggil DPR soal Kasus Jambret

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 26 Jan 2026 22:17 WIB
Respons Kapolresta-Kajari Sleman Bakal Dipanggil DPR soal Kasus Jambret
Hogi Minaya (43) dan istrinya di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sleman buntut kasus Hogi Minaya, tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas di Sleman. Begini respons Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap dipanggil Komisi III. Dia menegaskan akan menyampaikan seluruh fakta yang dia dapatkan seutuhnya.

"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap, iya," kata Edy menegaskan kesiapannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyampaikan kesiapan untuk hadir.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," kata Bambang, Senin (26/1/2026).

Dia menegaskan, di depan Komisi III pihaknya akan menjelaskan duduk perkara terkait kasus yang menjerat Hogi.

"Insyaallah kami akan menjelaskan, gitu. Dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang," ucapnya.

Meski demikian, sampai siang tadi Bambang belum menerima secara resmi undangan dari Komisi III.

"Tapi sampai saat ini secara resmi kami belum menerima, gitu, untuk undangannya. Hanya kami pada prinsipnya kami siap nanti untuk menghadiri," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pihaknya akan memanggil Kapolres hingga Kejaksaan Negeri Sleman buntut kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret tewas kecelakaan. Komisi III DPR akan meminta keterangan dari pihak terkait.

"Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Ia menyebut Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi juga terjerat Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyoroti aturan yang mana dalam suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil. Ia menyinggung Hogi yang melakukan pembelaan diri di momen tersebut.

"Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," ujar Habiburokhman.

"Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," sambungnya.

Komisi III DPR akan memanggil Kapolres hingga Kajari Sleman pada Rabu (28/1). Kuasa hukum dari Hogi juga akan diikutsertakan.

"Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi," katanya.




(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads