Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dan AKP Mulyanto dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda DIY. Hal itu buntut kasus penetapan tersangka Hogi Minaya terkait dua pelaku jambret tewas.
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono mengatakan saat ini kedua perwira tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Anggoro kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Hal itu berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggoro menyebutkan bahwa keputusan ini didasari oleh penilaian adanya lemahnya pengawasan dari pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.
Saat ini proses pemeriksaan di Propam Polda DIY masih berlanjut.
"Karena lemahnya pengawasan, sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya.
Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan, Kapolda menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran disiplin atau kode etik dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Angggoro tidak menampik soal adanya kemungkinan apakah nantinya penyidik dalam kasus ini ikut diperiksa.
"Iya, pasti. Rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," pungkasnya.
Simak Video "Video: DPR Minta Kasus Hogi yang Jadi Tersangka terkait 2 Jambret Dihentikan"
(ams/alg)