Perjalanan Kasus Hogi Vs Jambret Berujung Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 30 Jan 2026 12:33 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja)
Jogja -

Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo buntut penetapan tersangka Hogi Minaya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua jambret. Begini perjalanan kasusnya.

Awal Mula Kecelakaan

Kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut kejadian berawal saat Hogi yang mengendarai mobil mengejar 2 pelaku yang menjambret tas milik istrinya.

Kejar-kejaran itu berujung tewasnya 2 penjambret karena menabrak tembok usai dipepet oleh Hogi. Adapun terduga jambret yakni pria inisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Mulyanto bilang, dalam peristiwa kecelakaan itu, keduanya meninggal dunia di rumah sakit.

"Kebetulan kronologisnya untuk korban penjambretan adalah istri dari pengemudi Xpander pria inisial APH yang mengalami kecelakaan dengan pengendara sepeda motor yang diduga pelaku penjambretan," ujar AKP Mulyanto saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Rabu (30/4/2025).

Mulyanto menyebut, pihaknya fokus menangani tindak pidana terkait kecelakaan. Sementara terkait penjambretan ditangani Satreskrim.

"Terkait (dugaan) penjambretan itu sudah ditangani reskrim. Kami fokus terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Terkait dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ada, bahwa tindak pidana ini ada korelasinya dengan tindak pidana (dugaan) penjambretan," kata dia.

Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan terkait kejadian itu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan mencari keterangan saksi.

Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui kedua orang tersebut mengambil tas. Kemudian keduanya kabur.

"Untuk barang yang terkonfirmasi memang ada satu buah tas yang masih kami dalami," ujarnya.

Penjelasan Istri Hogi

Istri Hogi, Arsita (39) mengaku, saat kejadian tersebut mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, dia dan suaminya yang mengendarai mobil bertemu di sekitar jembatan layang Janti usai sang suami mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.

Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan bereaksi. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.

"Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya," kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat motor pelaku yang dipacu kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar. Kedua pelaku jambret menabrak tembok hingga terpental dan dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Jadi Tersangka-Kaki Dipasang GPS

Lebih lanjut, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.

Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Arsita menyebutkan kasus suaminya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, warga Kalasan itu tetap tidak ditahan atas permintaan dari sang istri. Hogi berstatus tahanan luar, dan dipasang GPS di pergelangan kaki.

"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucap Arsita.

Penjelasan Polresta Sleman

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.

Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'," ucapnya.

"Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," sambungnya.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.




(aku/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork