Miris, Ibu Ajak Anak Kecilnya Curi Kamera-Lensa di Mal Sleman

Miris, Ibu Ajak Anak Kecilnya Curi Kamera-Lensa di Mal Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 29 Jan 2026 12:32 WIB
Petugas memperlihatkan kamera hasil curian ibu dan anak saat rilis di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Kamis (29/1/2026).
Petugas memperlihatkan kamera hasil curian ibu dan anak saat rilis di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Kamis (29/1/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Seorang ibu dan anak ditangkap polisi usai kompak mencuri sejumlah kamera dan lensa di salah satu stand penjual kamera di mal daerah Kapanewon Depok, Sleman. Keduanya memanfaatkan waktu saat mal hendak tutup untuk melakukan pencurian.

Kapolsek Depok Barat Kompol Abdul Jalil menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap yakni NH (40) dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Keduanya merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Untuk kejadiannya Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul22.05 WIB di Stand Fuji Film Lantai 2 Ambarukmo Plaza Jalan Laksda Adisucipto Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta," kata Jalil saat rilis kasus di Mapolsek Depok Barat, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalil menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui sehari setelahnya. Saat seorang karyawan mendapati kamera untuk display sudah tidak ada. Selain itu, pintu etalase sudah tidak terkunci.

ADVERTISEMENT

Karyawan itu kemudian mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian itu kepada atasannya. Selanjutnya, peristiwa pencurian itu dilaporkan ke polisi dan petugas segera melakukan proses penyelidikan.

Jalil melanjutkan dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Depok Barat kemudian bisa menangkap pelaku pada 22 Januari 2026. Keduanya ditangkap saat berada di Ciledug, Tangerang, Banten, dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pencurian itu.

"Saat ini terhadap pelaku NH dilakukan penahanan di Rutan Polsek Depok Barat dan Pelaku Anak dititipkan di BPRSR Sleman," ucapnya.

Jalil mengatakan dari hasil pemeriksaan modus pelaku yakni memanfaatkan waktu tutup mal dan toko. Eko mengatakan, dari rekaman CCTV keduanya sudah dari pukul 20.00 WIB malam keluar masuk mal.

"Modusnya dia mengambil pada waktu jam tutup, posisi Amplaz sudah tutup. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu etalase menggunakan obeng," urainya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Barat AKP Eko Haryanto menambahkan dari hasil pemeriksaan ibu dan anak ini berbagi peran. Di mana sang anak yang mengambil kamera atas perintah ibunya.

"Yang suruh ambil anaknya, akan tetapi ibunya mengawasi. Dan ini pun tidak serta-merta seketika itu, tidak, mereka mencari situasi sudah sepi karena dia di situ sudah dari pukul 20.00 WIB. Sampai kemudian pengunjung mal sepi baru anaknya disuruh untuk eksekusi," ucapnya.

Eko menjelaskan, dalam aksinya itu pelaku bisa menggondol 5 kamera dan 5 lensa senilai total Rp145 juta. Barang hasil curian itu sedianya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pada saat kami lakukan penangkapan belum sempat dijual, tapi sudah disembunyikan sehingga kami mencari di tempat persembunyian barang," ujarnya.

Kamera dan lensa itu kemudian disita oleh petugas sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf b, huruf c Undang-Undang No 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads