Seorang pemuda berinisial IG (26) warga Kota Jogja nekat menyayat paha teman lelaki pacarnya akibat cemburu buta. Akibat aksi sadis IG tersebut, korban mendapat setidaknya belasan jahitan di paha dan tangannya.
Peristiwa ini terjadi di rumah saksi berinisial W, di Gowongan, Jetis, Kota Jogja, Minggu (11/1) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Tersangka ini punya pacar dengan inisial UJ, motif tersangka melakukan penganiayaan ini adalah rasa curiga karena korban dekat dengan UJ, cemburu lah kira-kira," jelas Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi dalam pers rilis di Mapolsek Jetis, Kota Jogja, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumalugi menyebut peristiwa ini berawal saat tersangka dan pacarnya mengajak korban ke rumah saksi berinisial W. Tersangka ternyata sudah berniat menganiaya korban dan sudah membawa pisau cutter dari rumahnya.
Setibanya di rumah saksi W, korban yang sejak awal janjian dengan tersangka kemudian menyusul ke TKP. Setelah beberapa saat terjadi obrolan antara keduanya, tersangka tiba-tiba melakukan aksi penganiayaan.
"Tiba-tiba tersangka menduduki paha korban sebelah kiri, kemudian menancapkan cutter ke paha korban kemudian ditarik gitu," terang Sumalugi.
"(Tersangka dalam kondisi) Sadar, kalau lihat cara dia melakukan penganiayaan memang cukup sadis ya," sambungnya.
Dalam keadaan itu, korban sempat mencoba merebut pisau cutter tersangka. Namun cutter tersebut malah mengenai tangan korban. Akibatnya, korban terluka cukup parah dan menerima 14 jahitan di paha kiri dan lima jahitan di tangan kiri.
"Akibat daripada perbuatan tersangka itu kemudian korban mendapatkan luka yang cukup parah di paha sebelah kiri luar dan dijahit 14 jahitan," jelas Sumalugi.
Saat penganiayaan itu terjadi, pacar tersangka sedang tidak berada di lokasi. Setelah mengetahui peristiwa berdarah itu, tersangka diajak pergi oleh pacarnya.
"Teman wanita ini kan kebetulan sedang di kamar kecil, begitu tahu langsung ngajak pergi tersangka. Pergi ke arah jalan Wates, cutternya dibuang ke sungai," ujarnya
"Korban pulang sendiri, baru sama orang tuanya dibawa ke rumah sakit Bethesda," lanjut Sumalugi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(ams/alg)












































Komentar Terbanyak
Kata SMA Muhammadiyah 3 Jogja soal Viral Ketua OSIS Lengser Usai Kritik MBG
Trump Kecewa Sudah Kirim Senjata buat Demonstran Iran, Tapi...
Suasana Kirab Peringati HUT Ke-80 Sultan HB X Pagi Ini