Duduk Perkara Jual Beli Jabatan yang Bikin Bupati Sudewo Kena OTT KPK

Nasional

Duduk Perkara Jual Beli Jabatan yang Bikin Bupati Sudewo Kena OTT KPK

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Rabu, 21 Jan 2026 11:04 WIB
Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sudewo dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang menjeratnya.
Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Foto: Muhammad Reevanza/detikfoto
Jogja -

Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sudewo dijadikan tersangka terkait jual beli jabatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal pada akhir tahun 2025, di mana Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kongkalikong jual beli jabatan ini disebut telah dibahas sejak November 2025. Sudewo juga menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses di tiap-tiap Kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai 'Tim 8'.

ADVERTISEMENT

Adapun 'Tim 8' itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Patok Tarif Rp 125 Juta Lalu Di-mark up Bawahan

KPK mengungkap Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

Tarif itu ternyata sudah dilebihkan dari tarif yang dipasang Sudewo. Sudewo disebut awalnya memasang tarif Rp 125 juta.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.

Proses pengumpulan dana ini juga disebut disertai ancaman. Para pelaku mengancam jika caperdes tidak mengikuti ketentuan tak akan ada lagi formasi perangkat yang dibuka.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," imbuhnya.

Empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.



(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads