Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah menengah di Cianjur, MIR (33), ditangkap polisi seusai menganiaya dan merampok harta lansia kerabat jauhnya, Tito Sopiah (69). Polisi menyebut MIR terjerat dalam judi online (judol).
Dilansir detikJabar, peristiwa itu terjadi di saat pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Minggu (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku nekat menganiaya dan mencuri emas dan berlian korban senilai Rp 120 juta.
Awalnya korban tidak menaruh curiga lantaran pelaku sering datang ke rumahnya. Namun saat mengobrol, pelaku tiba-tiba merangsek masuk ke dalam rumah. Pelaku juga mencekik leher serta memukuli mulut dan kepala korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku juga menyeret korban, kemudian mengikat tangan dan menutupi mata korban yang sudah lansia tersebut," kata Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (19/1/2026).
Pelaku disebut mengetahui bahwa korban kerap menyimpan barang berharga di dalam ember di dalam rumahnya.
"Setelah menyekap korban, pelaku berhasil menemukan harta berupa 29 gram emas, berlian, dan yang tunai yang terbungkus plastik di sebuah ember. Total kerugian korban mencapai Rp 126 juta," ungkapnya.
"Pelaku ini merupakan PPPK di lingkungan pendidikan. Dia sempat kabur setelah melakukan aksinya. Tapi setelah melakukan pencarian, tim dari Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkapnya," sambung Alexander.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat karena terjerat judi online.
"Pengakuannya hasil curian itu sebagian dijual dan ada yang dibuang. Tindakan itu karena pelaku sudah terjerat dalam judi online. Kami masih telusuri keberadaan emas hingga berlian milik korban, berupaya agar bisa dikembalikan pada pemiliknya," ujar Alexander.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menambahkaan, pelaku diduga dalam pengaruh obat terlarang dan minuman keras saat saat menganiaya dan mencuri harta nenek Tito Sopiah.
"Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku mengkonsumsi narkotika jenis benzo. Tapi untuk apa obat terlarang yang dikonsumsinya masih kami dalami," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 479 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
"Korban ini sudah lansia, mengalami trauma dan luka-luka. Kami berikan pendampingan dan pemulihan untuk korban, seraya mencari barang-barangnya agar bisa kembali pada pemiliknya," ujar Fajri.
(dil/apl)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul