Oknum Guru PPPK di Cianjur Rampok Lansia gegara Judi Online

Oknum Guru PPPK di Cianjur Rampok Lansia gegara Judi Online

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 19 Jan 2026 13:29 WIB
Polisi tunjukan barang bukti aksi kekerasan PPPK di Cianjur
Polisi tunjukan barang bukti aksi kekerasan PPPK di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

MIR (33), seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah menengah di Cianjur diringkus polisi usai menganiaya dan merampok harta milik Tito Sopiah (69) lansia yang masih kerabat jauhnya.

Pelaku nekat menganiaya dan mencuri emas dan berlian korban senilai Rp 120 juta lantaran terjerat judi online.

Kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban awalnya tak curiga pelaku akan melakukan tindakan kriminal pada dirinya, mengingat pelaku merupakan kerabatnya dan sering datang ke rumahnya.

Namun, saat mengobrol itu, pelaku tiba-tiba merangsek masuk ke dalam rumah. Bahkan pelaku menganiaya korban, dengan mencekik leher serta memukuli mulut hingga kepala korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku juga menyeret korban, kemudian mengikat tangan dan menutupi mata korban yang sudah lansia tersebut," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, pelaku yang mengetahui jika korban kerap menyimpan barang berharga di dalam ember di dalam rumahnya pun langsung mencari keberadaan ember tersebut.

"Setelah menyekap korban, pelaku berhasil menemukan harta berupa 29 gram emas, berlian, dan yang tunai yang terbungkus plastik di sebuah ember. Total kerugian korban mencapai Rp 126 juta," kata dia.

Alexander mengatakan, pelaku yang merupakan PPPK di salah satu sekolah menengah di Cianjur itu berhasil ditangkap usai beberapa hari kabur.

"Pelaku ini merupakan PPPK di lingkungan pendidikan. Dia sempat kabur setelah melakukan aksinya. Tapi setelah melakukan pencarian, tim dari Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkapnya," kata dia.

Pelaku Terlibat Judi Online

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan aksi pencurian dan kekerasan tersebut dilakukan lantaran pelaku terjerat judi online.

"Pengakuannya hasil curian itu sebagian dijual dan ada yang dibuang. Tindakan itu karena pelaku sudah terjerat dalam judi online. Kami masih telusuri keberadaan emas hingga berlian milik korban, berupaya agar bisa dikembalikan pada pemiliknya," kata dia.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan saat menganiaya dan mencuri nenek Tito Sopiah, pelaku diduga dalam pengaruh obat terlarang dan minuman keras.

"Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku mengkonsumsi narkotika jenis benzo. Tapi untuk apa obat terlarang yang dikonsumsinya masih kami dalami," kata dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 479 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP.

"Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Fajri menangkan, pihak kepolisian juga melakukan pendampingan dan pemukiman trauma pada korban. "Korban ini sudah lansia, mengalami trauma dan luka-luka. Kami berikan pendampingan dan pemulihan untuk korban, seraya mencari barang-barangnya agar bisa kembali pada pemiliknya," pungkasnya.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads