Kisah Hidup Pangeran Juminah, Putra Mahkota yang Batal Jadi Raja

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 06 Jan 2026 11:26 WIB
Keraton Yogyakarta September 1998. (Foto: LBM1948/Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0)
Jogja -

Sebelum resmi beralih ke tangan Pangeran Adipati Puruboyo yang kemudian menjadi Sultan Hamengku Buwono (HB) VIII, posisi putra mahkota sempat berpindah beberapa kali di antara para putra Sultan HB VII. Salah satunya adalah Pangeran Juminah.

Dikutip dari Proceeding International Symposium on Javanese Culture, nama asli Pangeran Juminah adalah Gusti Raden Mas (GRM) Pratistha. Sosoknya juga dikenal sebagai Kanjeng Gusti Pangeran (KGP) Adipati Juminah.

Lebih lanjut, menurut informasi dari dokumen unggahan Universitas Indonesia, GRM Pratistha adalah putra dari permaisuri kedua Sultan HB VII, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ia merupakan adik dari GRM Akhadiyat, putra mahkota pertama yang ditunjuk Sultan HB VII.

Kala diangkat sebagai putra mahkota, GRM Akhadiyat masih sangat belia, yakni 5 tahun. Namun, putra sulung GKR Hemas itu mendadak meninggal dunia pada Oktober 1895 di usia sekitar 17 tahun. Karenanya, ia digelari Pangeran Adipati Anom Seda Jaka.

Meninggalnya GRM Akhadiyat membuat kursi putra mahkota kosong. Sultan HB VII lantas menunjuk GRM Pratistha sebagai penerusnya. Upacara penobatannya digelar pada Senin Kliwon, 23 Jumadilawal Wawu 1825/11 November 1895.

Sejarah mencatat, yang akhirnya menjadi Sultan HB VIII bukanlah Pangeran Juminah. Mengapa ia gagal jadi sultan? Simak kisah hidup ringkasnya berikut ini, yuk!

Penolakan Pangeran Juminah terhadap Perjanjian Belanda

Usai resmi dinobatkan sebagai putra mahkota, Pangeran Juminah mendapat gelar lengkap Pangeran Adipati Anom Hamangkunagoro II. Sebagaimana tradisi yang berlaku, pada 16 November 1895, arak-arakan meriah digelar untuk memperkenalkannya ke khalayak ramai.

Persis seperti yang dihadapi ayahanda, sejak masih menjadi putra mahkota, Pangeran Juminah sudah disodori kontrak politik dari Belanda. Total, ada 5 pasal dalam kontrak politik yang diajukan kepadanya.

Kelima pasal tersebut adalah:

  1. Pemberian hak bangun kepada pemerintah kolonial alias opstalrecht.
  2. Pengambilalihan hak dari penguasa pribumi untuk monopoli penjualan garam.
  3. Candu di wilayah Kasultanan Ngayogyakarta dengan kompensasi tahunan.
  4. Pelonggaran ketentuan sewa-menyewa tanah untuk urusan perkebunan.
  5. Pernyataan putra mahkota untuk tidak memungut pajak baru.

Apabila kelima pasal itu disetujui, maka pihak kolonial dapat menancapkan kuku dominasinya di wilayah Jogja dengan lebih kuat. Bukan hanya menguasai urusan politik keraton, tetapi juga ekonomi. Namun, semua tergantung dengan sikap Pangeran Juminah.

Pewaris tahta Keraton Jogja itu merasa keberatan dan dengan tegas menolak. Hal itu ia sampaikan kepada Sultan HB VII yang meneruskan kepada Residen Jogja bernama Ketting Oliver. Situasi terasa menggantung sementara waktu karena Oliver tidak berani memaksakan kehendak.

Kebiasaan Pangeran Juminah dan Strategi Licik Belanda

Semua berubah pada akhir pergantian abad ke-19 menuju 20. Gubernur Jenderal Hindia Belanda Van der Wyck diganti W Rooseboom. Ketting Oliver juga diganti residen baru bernama JA Ament. Kontrak politik Belanda kembali dihadirkan kepada Pangeran Juminah.

Namun, sikap sang putra mahkota masih sama. Ia dengan tegas menolak. Pun, pendekatan Belanda melalui Sultan HB VII dan Patih Danurejo VI menemui kegagalan. Dari sini, Belanda berpikir, jika tidak bisa memaksa Pangeran Juminah menandatangani kontrak, maka ia harus dilengserkan dari posisi putra mahkota.

Salah satu kebiasaan Pangeran Juminah adalah bersemedi di Makam Raja-Raja Imogiri, tepatnya di kompleks Makam Kaswargan. Berdasar tulisan ilmiah berjudul Studi Kelayakan Arkeologi di Kompleks Makam Imogiri, Yogyakarta tulisan Muhammad Chawari, di kompleks ini terdapat makam Sultan HB 1 dan HB III beserta keluarganya.

Tindakan putra mahkota ini dianggap sebagai sesuatu yang tabu, baik dilakukan oleh raja berkuasa maupun calon pewaris tahta. Pasalnya, dalam tradisi Jawa, ada ketentuan tak tertulis tentang pantangan bagi raja untuk pergi melewati pintu gerbang Gading menuju Kompleks Makam Imogiri.

Pangeran Juminah juga diketahui kerap bermeditasi di tempat pertapaan Pantai Selatan, tepatnya di Mantingan. Keberadaannya di tempat itu dianggap ancaman oleh Belanda. Mengingat, dahulu, Pangeran Diponegoro sebelum mengobarkan perang juga bermeditasi di tempat yang sama. Begitu pula Sunan Paku Buwono VI dari Kasunanan Surakarta.

Dua hal ini yang dimanfaatkan dengan licik oleh JA Ament untuk mendekati Sultan HB VII. Ia mendesak Pangeran Juminah dicopot status kepewarisannya karena kebiasaannya itu. Ia juga menuntut sang pangeran diperiksa dan dengannya, dihukum jika melakukan kesalahan.

Akhir Perjalanan Pangeran Juminah sebagai Putra Mahkota

Sultan HB VII merasa keberatan dengan desakan Ament. Namun, ia sadar betul bahaya yang mengancam bila menolaknya. Dengan berat hati, Sultan HB VII menawarkan opsi pencopotan Juminah dari kursi putra mahkota, tetapi pengadilannya dilakukan dengan Pradata Agung.

Sebagai informasi, dilihat dari power point buatan Bagus Anwar H SH MH MSc dari Universitas Widya Mataram, pradata adalah satu dari empat badan peradilan di lingkungan keraton. Tiga lainnya adalah pengadilan Balemangu, Al-Mahkamah al-Kabirah, dan Darah Dalem.

Ament menyetujui usulan Sultan HB VII. Ringkas cerita, hasil pengadilan Pradata Agung menetapkan Pangeran Juminah sebagai seseorang dengan kelainan jiwa. Alhasil, ia dianggap tidak layak menjadi pewaris tahta, tetapi juga tidak dapat dikenai hukuman.

Berdasar keterangan Soedjipto Abimanyu dalam buku Kitab Terlengkap Sejarah Mataram, selepas Pangeran Juminah turun, penggantinya adalah GRM Putro. Ia merupakan putra ketiga Sultan HB VII. Tujuh tahun sebelum jabatan diwariskan, GRM Putro yang bergelar KGP Adipati Anom Hamangkunagoro III meninggal dunia.

Sekali lagi, kursi putra mahkota kosong. Sultan HB VII menunjuk putra keempatnya, Pangeran Adipati Puruboyo sebagai penerus. Di tangan pria bernama asli GRM Sujadi inilah, Kasultanan Ngayogyakarta diperintah selama periode 1921-1939.

Demikian sekilas kisah mengenai Pangeran Juminah, putra mahkota Sultan HB VII yang gagal menjadi sultan akibat strategi licik Belanda. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video Sultan HB X Melayat ke Keraton Solo untuk Takziah PB XIII"

(sto/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork