Tangis haru keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo pecah di ruangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kemarin. Para keluarga korban menangis saat Majelis Hakim memutuskan hukuman untuk 21 terdakwa yang merupakan prajurit TNI penganiaya Prada Lucky hingga tewas.
Dilansir detikBali, Kamis (1/1/2025), ke-21 terdakwa mendapat vonis berbeda. Dalam berkas perkara nomor 41 itu diungkapkan 17 terdakwa divonis 6-9 tahun penjara dan dipecat.
Dalam berkas perkara nomor 42, empat terdakwa mendapat vonis 6,5 tahun penjara disertai pemecatan. Adapun berkas perkara nomor 40 dengan seorang terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal belum diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, bersama beberapa perempuan yang merupakan keluarga Lucky tak kuasa menahan tangis. Sepriana dan sejumlah perempuan itu lantas berpelukan dan histeris.
Para keluarga Lucky menangis lantaran putusan hakim untuk memecat 21 terdakwa. Putusan tersebut sesuai harapan Sepriana dan seluruh keluarga Lucky. Dia menyebut putusan hakim diluar harapan keluarga lantaran lebih tinggi dari tuntutan oditur.
"Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terima kasih banyak," ujar Sepriana, Rabu (31/12/2025) kemarin.
Sepriana pun berharap seluruh masyarakat Indonesia dan media untuk terus mengawal kasus itu hingga para terdakwa benar-benar dipecat.
"Terima kasih banyak, kami hanya bisa mendoakan semoga nanti proses selanjutnya hingga pemecatan bisa berjalan dengan baik dan kami bisa mendapatkan informasi-informasi selanjutnya," pungkas Sepriana.
