Hakim Tolak Eksepsi Aktivis BEM UNY di Kasus Pembakaran Fasilitas Polda DIY

Hakim Tolak Eksepsi Aktivis BEM UNY di Kasus Pembakaran Fasilitas Polda DIY

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 22 Des 2025 15:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Aktivis BEM UNY di Kasus Pembakaran Fasilitas Polda DIY
Terdakwa Perdana Putra Arie Veriasa mengajukan eksepsi dalam kasus pembakaran fasilitas kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu, Senin (15/12/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa yang merupakan aktivis BEM UNY dalam kasus pembakaran fasilitas Polda DIY saat aksi Agustus lalu. Sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara.

Sidang putusan sela digelar di PN Sleman, Senin (22/12/2025). Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, saat membacakan putusan sela menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima.

"Mengadili. Satu, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya," kata Ari, Senin (22/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan menerima surat dakwaan jasa penuntut umum di tanggal 19 November yang dibacakan di sidang pada tanggal 10 Desember 2025 sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana atas diri terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa bin Thomas Oni Veriasa.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, persidangan kemudian dilanjutkan ke proses pembuktian saksi oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, peristiwa ini bermula dari aksi unjuk rasa di Polda DIY pada Jumat, 29 Agustus 2025. Terdakwa Perdana Arie diketahui datang ke lokasi membawa cat semprot merek "Pylox" warna abu-abu yang dibelinya di Toko Merah dengan niat awal melakukan vandalisme.

Namun, setibanya di halaman sisi timur Polda DIY, terdakwa melihat tenda cokelat bertuliskan "POLISI". Jaksa menyebut, timbul niat terdakwa membakar tenda tersebut karena dianggap mudah terbakar. Terdakwa menyalakan korek api warna merah merek "Tokai" bersamaan dengan menyemprotkan cat ke dinding tenda.

"Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Akibat aksi tersebut, tenda milik Polda DIY hangus dan tidak dapat digunakan lagi.

JPU mendakwa Perdana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang atau Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran yang membahayakan.




(alg/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads