Aktivis BEM UNY Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Copy Paste dan Kabur

Aktivis BEM UNY Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Copy Paste dan Kabur

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 15 Des 2025 13:21 WIB
Aktivis BEM UNY Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Copy Paste dan Kabur
Terdakwa Perdana Putra Arie Veriasa mengajukan eksepsi dalam kasus pembakaran fasilitas kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu, Senin (15/12/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Terdakwa Perdana Putra Arie Veriasa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembakaran fasilitas kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu. Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Terkait eksepsi ada dua hal yang kami ajukan," kata perwakilan Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Yogi Zul Fadhli, ditemui wartawan usai persidangan di PN Sleman, Senin (15/12/2025).

Yogi mengungkapkan poin pertama keberatan yang disampaikan adalah ditemukannya uraian fakta yang identik atau copy-paste pada dua pasal yang didakwakan secara alternatif, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP. Hal itu yang membuat mereka menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan fakta yang diuraikan. Kalau kita perhatikan kan jaksa itu mendakwa terdakwa itu dengan dua pasal, pasal 406 dan pasal 187 KUHP. Nah, di dalam uraian faktanya jaksa itu hanya sekedar copy paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua," ujarnya.

Menurutnya, tindakan menyamakan fakta kejadian untuk dua pasal yang berbeda membuat dakwaan menjadi kabur dan membingungkan sehingga hak terdakwa untuk membela diri menjadi terganggu.

ADVERTISEMENT

Selain masalah penyusunan redaksi, Yogi juga menyoroti substansi dakwaan terkait Pasal 187 ke-1 KUHP. Jaksa dinilai gagal membuktikan unsur 'mendatangkan bahaya umum bagi barang'.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan objek yang terbakar hanyalah satu tenda warna cokelat bertuliskan 'POLISI' milik Polda DIY.

"Nah, tenda itu cuma satu dan dia (jaksa) menjelaskan tenda itu milik Polda DIY. Artinya tidak ada unsur umumnya. Sehingga kami menilai karena tidak ada unsur umumnya atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa itu kabur, tidak jelas, dan tidak cermat dalam menguraikan dakwaannya," ujarnya.

Berdasarkan cacat formil dan materiel tersebut, Yogi Zul Fadhli bersama tim kuasa hukum BARA ADIL memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi tersebut seluruhnya.

"Nah, itu dua poin utama terkait dengan keberatan kami hari ini. Makanya kami tadi meminta kepada hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa dan meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dari penuntut umum," ujarnya.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan akan digelar Kamis (18/12) mendatang.

Sebelumnya, JPU Bambang Prasetyo membacakan surat dakwaan pada sidang perdana di PN Sleman pada Rabu (10/12) lalu. Dalam surat dakwaan itu dijelaskan peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025. Saat itu, terjadi aksi unjuk rasa nasional terkait isu ekonomi di Yogyakarta yang berujung ricuh.

Terdakwa Perdana Arie diketahui datang ke lokasi membawa cat semprot merek "Pylox" warna abu-abu yang dibelinya di Toko Merah dengan niat awal melakukan vandalisme.

Namun, setibanya di halaman sisi timur Polda DIY, terdakwa melihat tenda cokelat bertulisan "POLISI". Jaksa menyebut, timbul niat terdakwa membakar tenda tersebut karena dianggap mudah terbakar. Terdakwa menyalakan korek api warna merah merek "Tokai" bersamaan dengan menyemprotkan cat ke dinding tenda.

"Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," ungkap JPU dalam dakwaannya. Akibat aksi tersebut, tenda milik Polda DIY hangus dan tidak dapat digunakan lagi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 187 ke 1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama JPU. Yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaan kedua JPU menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat (1) KUHP terkait dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Halaman 2 dari 2
(alg/ams)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads