Pengacara Sebut Sri Purnomo Tak Terima Aliran Dana Hibah, Kajari: Buktikan Saja!

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 19 Des 2025 17:38 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (19/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja.
Sleman -

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 Sri Purnomo menyebut kliennya tak mengantongi uang sepeserpun dalam kasus itu. Terkait itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pun memberikan tanggapan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pembelaan semacam itu lumrah dalam sebuah kasus. Ia pun mempersilakan kuasa hukum terdakwa itu untuk membuktikannya dalam persidangan.

"Nanti dibuktikan saja kalau sudah masuk ke materi persidangan, ini kan baru pembacaan dakwaannya, masih ada eksepsi, masih ada putusan sela," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (19/12/2025).

"Untuk hal-hal seperti itu ya monggo, kita nanti nunggu pembuktian di persidangan," sambung Bambang.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal, menegaskan kliennya tak menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini. Hal itu disampaikannya usai Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja kemarin.

"Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa perdebatan dari kasus ini itu sebenarnya lebih kepada, sebagaimana yang kami tegaskan tadi, itu terkait dengan penafsiran kebijakan dan juga peruntukan dana hibah itu sendiri," paparnya usai persidangan, Kamis (18/12).

"Tetapi yang kami garis bawahi adalah tidak ada satu rupiah pun yang kemudian mengalir di rekening klien kami. Tidak ada juga pengayaan diri, dan juga pertambahan aset atas dasar dana hibah itu sendiri," tegas Rizal.

Meski begitu Rizal menambahkan, pihaknya menghargai dakwaan dari JPU. Namun, dengan dakwaan itu, Sri Purnomo jelas akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi.

"Tetapi kemudian kami tentu sebagai tim penasihat hukum akan merespons secara keseluruhan atau secara komprehensif dari dakwaan-dakwaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Rizal.

"Dalam hal ini sebagaimana yang kami sampaikan tadi, kami tentu akan mempersiapkan nota keberatan kami atau eksepsi atas dakwaan jaksa hari ini dan juga kemudian ke depannya tentu akan dipersiapkan nota pembelaan atau pleidoi kami atas tuntutan jaksa nantinya," ungkapnya.

Sidang perdana kemarin dinyatakan ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, Majelis hakim mempersilakan Sri Purnomo untuk berunding dengan kuasa hukumnya menyikapi dakwaan JPU.

"Terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum, saudara akan apakah melayangkan keberatan?," tanya ketua majelis hakim kepada Sri Purnomo dalam persidangan.

"Ya," jawab Sri Purnomo singkat diiringi anggukan kepala.

"Baik, karena pasti eksepsi (keberatan) belum disiapkan terdakwa, maka sidang hari ini dinyatakan ditunda," sambung Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.



Simak Video "Video: Viral Rusa Berkeliaran di Jalanan Sleman, Bikin Kaget Pengendara"

(apl/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork