Temani Suami, Eks Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Ngaji di Ruang Sidang

Temani Suami, Eks Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Ngaji di Ruang Sidang

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 18 Des 2025 12:06 WIB
Temani Suami, Eks Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Ngaji di Ruang Sidang
Istri Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Kustini tampak mengaji di ruang sidang, Kamis (18/12). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Sri Purnomo hari ini turut dihadiri istri Sri Purnomo, Kustini. Dalam ruang sidang, Kustini tampak sedang membaca ayat suci Al-Quran dari gawainya.

Pantauan detikJogja, Kustini tampak duduk di barisan depan dengan didampingi anak sulungnya Aviandi Okta Maulana di sisi kirinya. Mereka tampak menyambut kedatangan Sri Purnomo saat tiba di ruang sidang, ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Saat sidang dimulai, Kustini yang selalu menggenggam ponselnya, tampak sering menatap layar gawainya itu. Jika diperhatikan lebih dekat, gawai Kustini menampilkan ayat suci Al-Quran namun tidak begitu jelas surat apa yang dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kustini tampak sering memandang layar gawainya seperti tengah membaca ayat-ayat Al-Quran satu persatu, seperti tengah mengaji. Sesekali Kustini juga tampak menyimak persidangan.

ADVERTISEMENT

Sidang perdana Sri Purnomo ini dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara korupsi ini terdaftar di PN Yogyakarta tanggal 15 Desember. Perkara teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Sri Purnomo tiba di ruang sidang sekitar pukul 9.42 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih berpeci hitam. Di dalam ruang sidang, ia langsung mendatangi istri dan anaknya. Tak banyak interaksi antara Sri Purnomo dan anak-istrinya.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan masuknya ketua majelis Melinda Aritonang, hakim anggota Gabriel Sialangan, dan ⁠Elias Hamonangan ke ruang sidang. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka dalam kasus ini adalah Sri Purnomo alias SP yang merupakan mantan Bupati Sleman dua periode.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

"Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu atas nama Tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman," kata Bambang kepada wartawan, Senin (8/12).

Setelah penerimaan Tahap II ini, Bambang mengatakan bahwa tersangka SP akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujarnya.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan Subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.




(alg/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads