Jaksa Ungkap Raudi Sudah Diperiksa Usai Eks Bupati Sri Purnomo Tersangka

Jaksa Ungkap Raudi Sudah Diperiksa Usai Eks Bupati Sri Purnomo Tersangka

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 19 Des 2025 17:11 WIB
Jaksa Ungkap Raudi Sudah Diperiksa Usai Eks Bupati Sri Purnomo Tersangka
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (19/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih mengusut kasus dugaan korupsi hibah pariwisata tahun 2020 yang menjerat eks Bupati Sri Purnomo. Jaksa menyebut anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, juga sudah diperiksa sebagai saksi.

"Sementara untuk saksi RA kalau tidak salah baru satu kali, waktu itu hadir ya, setelah pemeriksaan tersangka SP itu lanjut saksi RA," ungkap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (19/12/2025).

Bambang tak memerinci kapan memanggil para saksi terkait kasus dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti prosesnya berjalan, nanti tinggal nunggu laporan penyidik, kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA. Nanti kita akan rilis kok, pasti terbuka," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Bambang menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu, nanti ditunggu dulu, pasti kita mengambil langkah-langkah lanjutan," ujar dia.

Meski begitu, Bambang tak menampik bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat dalam dakwaan, JPU menyertakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal turut serta melakukan perbuatan pidana.

"Prinsipnya kita sudah melakukan penyidikan, tapi kita belum menetap (tersangka) yang untuk (pasal) 55-nya siapa, itu aja. Kan ada pasal 55-nya di dalam dakwaan kita, nanti kita akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Bambang.

"Kalau untuk waktu kita saat ini mungkin tidak ada target, hanya kita secepat-cepatnya. Insyaallah kita profesional bekerja sesuai aturan dan dalam hal ini kita obyektif, jadi kalau fakta ada pasti kita tindaklanjuti," jelas dia.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman dalam Pilkada 2020, Kustini dan Danang Maharsa. Sri Purnomo didakwa mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 10 miliar.

Dalam menyalurkan dana hibah kepada desa wisata atau pelaku wisata, Sri Purnomo meminta 'imbalan' yakni memilih istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang maju di Pilkada Sleman 2020. Dalam aksinya itu, nama Raudi Akmal yang juga tim pemenangan Kustini-Danang juga disebut terlibat.

Raudi yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 disebut aktif melobi para pihak soal penerima dana hibah pariwisata itu. Raudi disebut mengatur pertemuan antara Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri dengan ayahnya Sri Purnomo di rumah dinas bupati.

"Selanjutnya saksi Raudi menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," terang JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Kamis (18/12).

Pada pertemuan itu, Sri Purnomo memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh 'anak-anak' atau Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.

Singkat cerita, pada November 2020 permohonan proposal terkumpul sebanyak 167 proposal. Raudi pun menggabungkan file itu dengan nama 'desa wisata' dan diserahkan ke Nyoman Rai Savitri. Raudi selanjutnya memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk memasukkan file itu ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

"Bahwa atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi Raudi Akmal dan diserahkan kepada Dinpar Sleman yang bukan berasal dari desa wisata yang telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati atau Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diberikan tulisan atau kode 'RA' yang merupakan kode proposal yang berasal dari titipan saksi Raudi," urai JPU.

Selain itu, Raudi juga memerintahkan saksi Joko Triyono selamu Dukuh Beteng Tridadi, untuk mengumpulkan seluruh Dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo. Dalam pertemuan tersebut Raudi menyampaikan tentang hibah pariwisata kepada para Dukuh yang wilayahnya terdapat potensi wisata dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata tahun 2020.

"Saksi Raudi akan mengawal proposal tersebut, saksi Raudi juga menyampaikan agar proposal diserahkan kepada saksi Joko Triyono, saksi Raudi menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang)," papar JPU.

Halaman 3 dari 2
(ams/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads