Kasus korupsi dana hibah pariwisata di Sleman pada 2020 yang menjerat eks Bupati Sri Purnomo juga menyeret nama istrinya Kustini Sri Purnomo dan anaknya Raudi Akmal. Dana hibah itu disebut digunakan untuk logistik kampanye pemenangan paslon Kustini dan Danang Maharsa yang maju di Pilkada Sleman 2020.
Dalam sidang di PN Jogja, Kamis (18/12/2025), jaksa mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar. Baik Sri Purnomo maupun anaknya Raudi Akmal disebut memberikan sosialisasi soal adanya dana hibah ini untuk logistik kampanye Kustini.
Raudi yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 disebut ikut berperan mengatur pemilihan penerima dana hibah. Raudi yang juga tim sukses paslon Kustini dan Danang ini juga memberikan kode khusus di proposal calon penerima hibah yang merupakan tim sukses (timses) kampanye ibunya.
"Bahwa atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi Raudi Akmal dan diserahkan kepada Dinpar Sleman yang bukan berasal dari desa wisata yang telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati atau Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diberikan tulisan atau kode 'RA', yang merupakan kode proposal yang berasal dari titipan saksi Raudi," urai JPU saat membacakan surat dakwaan Sri Purnomo.
Dalam dakwaan juga disampaikan jika Raudi meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri, agar tidak menyosialisasikan dana hibah pariwisata ke desa wisata di Sleman. Raudi juga mengajak Nyoman Rai menemui ayahnya Sri Purnomo di rumah dinas Bupati Sleman soal ini.
Pada pertemuan sekitar bulan Oktober 2020 itu, Sri Purnomo menyebut sosialisasi hibah pariwisata itu akan dilakukan anak-anak alias tim sukses paslon Kustini-Danang. Hingga akhirnya pada November 2020 terkumpul 167 proposal yang kemudian diberi kode 'RA'.
Setelahnya Raudi juga memerintahkan saksi Dukuh Beteng Tridadi, Joko Triyono untuk mengumpulkan seluruh dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo. Dalam pertemuan itu disampaikan jika ada bantuan hibah pariwisata 2020.
"Saksi Raudi akan mengawal proposal tersebut. Saksi Raudi juga menyampaikan agar proposal diserahkan kepada saksi Joko Triyono, saksi Raudi menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang)," ujar JPU.
Setelahnya, Sri Purnomo kemudian menerbitkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata berupa Dana Swakelola Kepada Kelompok Masyarakat di Sektor Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Akibat rangkaian perbuatan itu negara rugi Rp 10.952.457.030 (Rp 10,9 miliar).
Perbuatan Sri Purnomo dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.