Kata Wabup Sleman Usai Disebut di Sidang Korupsi Eks Bupati Sri Purnomo

Kata Wabup Sleman Usai Disebut di Sidang Korupsi Eks Bupati Sri Purnomo

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 18 Des 2025 17:43 WIB
Kata Wabup Sleman Usai Disebut di Sidang Korupsi Eks Bupati Sri Purnomo
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat ditemui di kantornya, Kamis (18/12/2025) (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Nama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa terseret dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam surat dakwaan jaksa, dana hibah itu digunakan untuk kampanye pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada 2020.

Terkait hal tersebut, Danang angkat bicara. Dia mengaku tidak mengetahui penggunaan dana hibah untuk operasional kampanye pemenangannya kala itu.

"Tidak tahu apa-apa. Boleh dicek," kata Danang saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang mengaku bingung dengan penyebutan namanya yang dikaitkan dengan aliran dana tersebut. Dia menegaskan bahwa posisinya saat itu hanyalah sebagai calon wakil bupati yang mengikuti mekanisme partai. Danang mengklaim dirinya tidak mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran logistik.

"Kalau mekanismenya terkait itu, saya tidak pernah mengikuti itu. Saya mung (hanya) calon, ya sudah gitu. Jadi tidak pernah membicarakan itu dan lain sebagainya seingat saya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu apa-apa (soal pembicaraan logistik kampanye)," imbuh dia.

Lebih lanjut, Danang mengaku belum pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus ini. Meski demikian, dia menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu dipanggil sebagai saksi di persidangan.

"Ya saya jawab opo anane wae (apa adanya saja), wong aku ya ora ngerti opo-opo (karena saya memang tidak tahu apa-apa), kan gitu aja," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo diduga menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa. Hal itu sebagaimana dakwaan yang disampaikan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan itu disampaikan JPU dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, hari ini. Dakwaan dibaca bergantian oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

Dalam surat dakwaannya, JPU menerangkan untuk menanggulangi dampak Pandemi COVID-19, pemerintah pada tahun 2020 memberikan hibah ke Pemda yang terdampak pada sektor pariwisata sebesar Rp 68.518.100.000. Seluruh ketentuan penyaluran juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

"Pada huruf G angka 1 poin c menyebutkan 'Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata'," bunyi surat dakwaan JPU, Kamis (18/12/2025).

Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 dan penerima hibah pariwisata tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman. Dia disebut merealisasikan dana hibah itu menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Perbup Sleman itu mengatur alokasi hibah 70% untuk pelaku usaha hotel dan restoran dan 30% untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Namun sebelum Perbup itu terbit, atau sekitar bulan Agustus-September 2020, Sri Purnomo menyampaikan pesan kepada saksi Kuswanto selaku Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.

Sepekan usai mendapat pesan itu, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman. Kuswanto pun menyampaikan pesan dari Sri Purnomo itu kepada pengurus DPC yang hadir.

"Tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Dra Hj Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, SE," papar JPU.

Selain ke Kuswanto, Sri Purnomo juga memerintahkan saksi Arif Kurniawan selaku Sekretaris, dan saksi Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman, untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

Sri Purnomo kemudian menunjuk lima Desa Wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan Sleman, sebagai penerima program dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

"Dan menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," ungkap JPU.

Atas perintah Sri Purnomo pula saksi Dodik melakukan sosialisasi hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir, yang merupakan wilayah dari daerah pemilihan (Dapil) V.

"Dengan menyampaikan, akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal, selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020," urai JPU.

Bahwa perbuatan Sri Purnomo itu telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.030,sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Perbuatan Sri Purnomo itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




(aku/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads