Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran Raudi Akmal, eks anggota DPRD Sleman periode 2019-2024, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo. Raudi ialah putra Sri Purnomo.
Sidang perdana kasus ini digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, hari ini. Dalam sidang itu, JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini, bergantian membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa. Kustini ialah istri Sri Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Sri Purnomo menyalurkan dana hibah ke desa wisata atau pelaku wisata dengan pesan khusus agar memilih Kustini-Danang dalam Pilkada 2020. Raudi Akmal disebut terlibat dalam aksi tersebut.
Diketahui, Raudi Akmal merupakan anak kandung dari Sri Purnomo dan Kustini. Raudi juga selaku anggota tim sukses pemenangan Kustini-Danang di Pilkada 2020.
Sekitar Agustus 2020, Raudi Akmal yang berstatus saksi dalam surat dakwaan, disebut berperan aktif melobi berbagai pihak, termasuk memberi perintah kepada saksi Karunia Anas Hidayat selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Jaksa menyebutkan, saksi Anas yang merupakan tim relawan Kustini-Danang diperintah Raudi untuk menyampaikan ke kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata, dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara kepada Kustini-Danang.
Kemudian sekitar Oktober 2020, Raudi meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dinpar) Sleman, Nyoman Rai Savitri untuk datang ke rumah dinas Bupati Sleman.
"Selanjutnya saksi Raudi menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Kamis (18/12/2025).
Keduanya lalu menemui Sri Purnomo. Sri Purnomo disebut memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata. Sebab, sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh 'anak-anak' atau Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.
Pada November 2020, terkumpul sebanyak 167 proposal permohonan. Raudi disebut menggabungkan file itu dengan nama 'desa wisata' dan diserahkan ke Nyoman Rai Savitri. Raudi lalu memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk memasukkan file itu ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.
"Bahwa atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi Raudi Akmal dan diserahkan kepada Dinpar Sleman yang bukan berasal dari desa wisata yang telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati atau Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diberikan tulisan atau kode 'RA' yang merupakan kode proposal yang berasal dari titipan saksi Raudi," ujar JPU.
Raudi juga disebut memerintahkan saksi Joko Triyono selaku Dukuh Beteng Tridadi untuk mengumpulkan seluruh Dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo, bertempat di Rumah Makan Bulak Senthe.
Dalam pertemuan itu Raudi menyampaikan tentang hibah pariwisata tahun 2020 kepada para Dukuh yang wilayahnya terdapat potensi wisata, bahwa mereka dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata tahun 2020.
"Saksi Raudi akan mengawal proposal tersebut, saksi Raudi juga menyampaikan agar proposal diserahkan kepada saksi Joko Triyono, saksi Raudi menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang)," ucap JPU.
Guna mewujudkan misinya memenangkan Paslon Kustini-Danang, Sri Purnomo disebut menerbitkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata berupa Dana Swakelola Kepada Kelompok Masyarakat di Sektor Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Jaksa menyatakan perbuatan Sri Purnomo dan Raudi telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.
Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih