Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru. Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang perdana pada Kamis (18/12) besok.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Sidangnya Kamis besok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi detikJogja, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara korupsi ini terdaftar di PN Yogyakarta tanggal 15 Desember. Perkara teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Sialangan, dan Elias Hamonangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka dalam kasus ini adalah Sri Purnomo alias SP yang merupakan mantan Bupati Sleman dua periode.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.
"Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu atas nama Tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman," kata Bambang kepada wartawan, Senin (8/12).
Setelah penerimaan Tahap II ini, Bambang mengatakan bahwa tersangka SP akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujarnya.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan Subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Simak Video "Video: KPK Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim"
(afn/alg)