Delpedro-Admin Gejayan Memanggil Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Ricuh Agustus

Jabodetabek

Delpedro-Admin Gejayan Memanggil Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Ricuh Agustus

Mulia Budi - detikJogja
Selasa, 16 Des 2025 20:28 WIB
Delpedro-Admin Gejayan Memanggil Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Ricuh Agustus
Foto: Sidang Delpedro dkk (Mulia/detikcom)
Jogja -

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen didakwa melakukan penghasutan terkait demo berujung ricuh pada Agustus lalu. Jaksa menyebut hasutan itu dilakukan Delpedro lewat psotingan gambar dan narasi di media sosial.

Sidang dakwaan Delpedro itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa menyebut penghasutan ini dilakukan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya yakni admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Disebutkan polisi menemukan 80 unggahan konten yang dinilai menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro cs pada 24-29 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para Terdakwa tersebut, para Terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para Terdakwa," kata jaksa.

"Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau follower semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," imbuh jaksa.

Adapun tagar yang konsisten digunakan yakni #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr si semua postingan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa menyebut unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.

"Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(ams/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads