Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP). Penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap SP guna mendalami materi perkara, termasuk menelusuri ke mana saja aliran dana itu.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil lagi SP setelah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara dan memperdalam materi kasus.
"Intinya kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut untuk pemeriksaan lanjutan, ya sebagai tersangka. Jadi pemeriksaan lanjutan dan juga kita memperdalam daripada materinya," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah besaran nominal dan mekanisme uang yang diduga masuk ke kantong pribadi SP. Saat dikonfirmasi mengenai materi spesifik aliran dana tersebut, Bambang memilih untuk tidak membukanya.
Dia menegaskan bahwa detail tersebut merupakan bagian materi penyidikan. Kendati demikian, Bambang menjamin bahwa transparansi mengenai aliran uang tersebut akan dibuka secara gamblang di meja hijau.
"Itu materi (penyidikan). Nanti saja tunggu di persidangan," ujar Bambang.
Bambang memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menguraikan secara rinci aliran dana itu dalam surat dakwaan. Termasuk juga mengenai bagaimana modus operandi yang dijalankan tersangka.
"Nanti kan didakwakan, pasti nanti semua tergambar seperti apa kasusnya, terus modusnya seperti apa. Pasti nanti kita akan menjelaskan," imbuhnya.
Sementara itu, terkait status berkas perkara, Bambang mengakui bahwa saat ini penyidik masih bekerja keras melengkapi syarat formil maupun materiil.
"Pada prinsipnya penuntut umum sudah memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," harapnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Sleman juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Bambang memberikan sinyal mengenai penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang mengindikasikan bahwa SP mungkin tidak bekerja sendirian.
Namun, Bambang menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan secara hati-hati sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menunggu hasil pengembangan penyidikan yang valid.
"Sebenarnya itu masuk kepada materi penyidikan. Tapi pada prinsipnya kami juga pasti nantinya pasti akan merilis siapa yang menjadi tersangka lainnya," pungkasnya.
(afn/alg)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Geruduk Kantor PSSI, Ultras Garuda: Erick Thohir Out!
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu