Terungkap! Resbob Hina Suku Sunda Agar Disawer Penonton Streaming

Regional

Terungkap! Resbob Hina Suku Sunda Agar Disawer Penonton Streaming

Rifat Alhamidi - detikJogja
Rabu, 17 Des 2025 17:31 WIB
Terungkap! Resbob Hina Suku Sunda Agar Disawer Penonton Streaming
Resbob di Mapolda Jabar. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Jogja -

Streamer YouTube Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda. Terungkap, Resbob melakukannya supaya mendapat saweran dari netizen yang menonton streaming-nya.

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, menuturkan Resbob ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan. Saat diperiksa, Resbob mengaku dia sampai terlontar kalimat penghinaan terhadap Suku Sunda supaya disawer penontonnya.

"Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi melanjutkan, kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo itu sudah tahu apa yang dia ucapkan bakal viral di media sosial. Karena dari ucapannya, penontonnya melonjak drastis, yang otomatis dia menerima saweran.

ADVERTISEMENT

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan," tegasnya.

Diketahui, Resbob ditangkap di sebuah kafe di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang. Ia dibekuk pada Senin (15/12) siang.

Selama pelariannya, polisi mengungkap Resbob berpindah-pindah kota. Ia diketahui sempat kabur ke Surabaya dan Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.

Resbob terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 50 Undang-Undang ITE. Dia terancam dipenjara selama 6 tahun hingga 10 tahun.

"Oleh sebab itu, pasal-pasal yang disebutkan itu sudah sangat memenuhi unsur. Bahwa dia benar-benar mentransmisikan tayangan itu dan mendapat keuntungan," pungkasnya.




(apu/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads