Streamer YouTube Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda. Terungkap, Resbob melakukannya supaya mendapat saweran dari netizen yang menonton streaming-nya.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, menuturkan Resbob ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan. Saat diperiksa, Resbob mengaku dia sampai terlontar kalimat penghinaan terhadap Suku Sunda supaya disawer penontonnya.
"Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Motif Streamer Resbob Hina Suku Sunda |
Rudi melanjutkan, kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo itu sudah tahu apa yang dia ucapkan bakal viral di media sosial. Karena dari ucapannya, penontonnya melonjak drastis, yang otomatis dia menerima saweran.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan," tegasnya.
Diketahui, Resbob ditangkap di sebuah kafe di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang. Ia dibekuk pada Senin (15/12) siang.
Selama pelariannya, polisi mengungkap Resbob berpindah-pindah kota. Ia diketahui sempat kabur ke Surabaya dan Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
Resbob terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 50 Undang-Undang ITE. Dia terancam dipenjara selama 6 tahun hingga 10 tahun.
"Oleh sebab itu, pasal-pasal yang disebutkan itu sudah sangat memenuhi unsur. Bahwa dia benar-benar mentransmisikan tayangan itu dan mendapat keuntungan," pungkasnya.
(apu/dil)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih