Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS

Nasional

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS

Taufiq Syarifudin - detikJogja
Selasa, 30 Sep 2025 12:12 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Potret Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp 2 Triliun. Foto: Ari Saputra
Jogja -

Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dikabarkan sakit hingga harus menjalani operasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penahanannya dibantarkan ke rumah sakit sejak pekan lalu.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna dikutip dari detikNews, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Anang menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nadiem Makarim masih belum dapat dipastikan secara detail. Ia belum mengetahui secara pasti apakah operasi sudah dilakukan atau masih dalam tahap pascapemulihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9) lalu. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia langsung ditahan di lapas Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Nadiem tidak tinggal diam, ia melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan. Tim kuasa hukumnya, Hana Pratiwi, menjelaskan bahwa objek gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka serta penahanan Nadiem.

Menurutnya, penahanan Nadiem tidak berdasar karena tidak didukung barang bukti yang cukup, khususnya bukti audit kerugian negara dari BPK atau BPKP. Ia menegaskan, tanpa adanya bukti audit resmi mengenai kerugian negara, maka penahanan tersebut dianggap tidak sah.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," jelasnya.

Artikel ini ditulis ulang oleh Redella Reffa Herdianti peserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)




(dil/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads