Terdakwa Perdana Putra Arie Veriasa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembakaran fasilitas kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu. Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Terkait eksepsi ada dua hal yang kami ajukan," kata perwakilan Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Yogi Zul Fadhli, ditemui wartawan usai persidangan di PN Sleman, Senin (15/12/2025).
Yogi mengungkapkan poin pertama keberatan yang disampaikan adalah ditemukannya uraian fakta yang identik atau copy-paste pada dua pasal yang didakwakan secara alternatif, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP. Hal itu yang membuat mereka menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
"Terkait dengan fakta yang diuraikan. Kalau kita perhatikan kan jaksa itu mendakwa terdakwa itu dengan dua pasal, pasal 406 dan pasal 187 KUHP. Nah, di dalam uraian faktanya jaksa itu hanya sekedar copy paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua," ujarnya.
Menurutnya, tindakan menyamakan fakta kejadian untuk dua pasal yang berbeda membuat dakwaan menjadi kabur dan membingungkan sehingga hak terdakwa untuk membela diri menjadi terganggu.
Selain masalah penyusunan redaksi, Yogi juga menyoroti substansi dakwaan terkait Pasal 187 ke-1 KUHP. Jaksa dinilai gagal membuktikan unsur 'mendatangkan bahaya umum bagi barang'.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan objek yang terbakar hanyalah satu tenda warna cokelat bertuliskan 'POLISI' milik Polda DIY.
"Nah, tenda itu cuma satu dan dia (jaksa) menjelaskan tenda itu milik Polda DIY. Artinya tidak ada unsur umumnya. Sehingga kami menilai karena tidak ada unsur umumnya atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa itu kabur, tidak jelas, dan tidak cermat dalam menguraikan dakwaannya," ujarnya.
Berdasarkan cacat formil dan materiel tersebut, Yogi Zul Fadhli bersama tim kuasa hukum BARA ADIL memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi tersebut seluruhnya.
"Nah, itu dua poin utama terkait dengan keberatan kami hari ini. Makanya kami tadi meminta kepada hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa dan meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dari penuntut umum," ujarnya.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan akan digelar Kamis (18/12) mendatang.
(alg/ams)